Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Dahnil Anzar soal Kebohongan Ratna Sarumpaet...

Kompas.com - 12/04/2019, 06:07 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

"Cerita bu Nanik ke saya menyampaikan, dia (Ratna) bertanya kepada bu Nanik 'Apakah Pak Prabowo dan Amin Rais orang yang pemaaf ?' dari satetment itu kita langsung kaget, wah ada apa ini," kata Dahnil.

Tidak hanya itu, Dahnil juga melihat banyak perdebatan-perdebatan di media sosial terkait benar atau tidaknya Ratna Sarumpaet menjadi korban penganiyaan.

Namun, lebih banyak orang yang menghujat Dahnil di Twitter karena Ratna diduga berbohong telah dianiaya. Menurut Dahnil, cacian tersebut bahkan telah diterimanya sejak tanggal 2 Oktober 2018, sebelum Ratna mengaku kepada publik jika dirinya berbohong.

"Ada perdebatan di Twitter sebelum konpers Ratna. Bahkan tanggal 2 (Oktober) pagi sudah banyak informasi berseliweran menyerang dan macam-macam," jelasnya.

"Makian kepada saya tapi lebih banyak daripada tuduhan kepada Bu Ratna," lanjutnya.

Ratna mengaku berbohong

Ratna pun menggelar jumpa pers di kediamnya di Kampung Melayu, Jakarta Timur. pada Rabu (3/10/2018). Dalam jumpa pers tersebut, Ratna mengaku kepada publik jika dirinya berbohong jadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya dikarenakan dirinya habis melakukan operasi sedot lemak di wajah.

"Respon kami ya kaget, kami nggak memperkirakan hal ini. Tentu kami percaya dengan dedikasi dan komitmen beliau kepada HAM dan keadilan. Terus terang kami kaget," terangnya.

Prabowo langsung mengadakan jumpa pers lanjutan terkait permintaan pengakuan Ratna yang telah berbohong. Jumpa pers tersebut diadakan dihari yang sama dengan jumpa pers yang digelar Ratna.

"Saya tidak tahu alasan beliau berbohong seperti itu, saya belum sempat bertanya," imbuhnya.

Dahnil pun tidak bertemu dengan Ratna pasca jumpa pers tanggal 3 Oktober itu. Dia juga mengaku tidak pernah menjalin komunikasi lagi dengan Ratna.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com