Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan ke Ahok soal Penggusuran: PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakpus

Kompas.com - 30/04/2019, 15:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak gugatan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI terkait normalisasi sungai.

Hal ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 September 2017 lalu yang juga menolak gugatan tersebut.

"Sudah putusan. Menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," ucap Kepala Humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Menurut Johanes, putusan PT DKI Jakarta ini terbit pada 7 Maret 2019.

Dikutip dari situs web PT DKI Jakarta, Azas Tigor menggugat langkah Ahok ke pengadilan karena menggusur warga yang ada di bantaran sungai untuk normalisasi.

"Catatan penggugat pada tahun 2014 terdapat 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.715 kepala keluarga atau 13.852 jiwa. Begitu pula pada tahun 2015 terlah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 kepala keluarga atau 24.817 jiwa serta di tahun 2016 terdapat 24 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa," demikian bunyi gugatan FAKTA dalam berkas putusan yang dikutip Kompas.com.

Baca juga: 3 Tahun Penggusuran Warga Kampung Akuarium dan Harapan Tinggal di Rumah Permanen...

Kemudian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan tersebut.

Berdasarkan surat putusan PT DKI Jakarta yang dirilis, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakpus karena dinilai sudah tepat dan benar sehingga tidak terbantahkan lagi.

Dengan demikian, pembanding tidak berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara aquo dalam kapasitasnya sebagai Lembaga Bantuan Hukum.

Selain itu, disebutkan bahwa dalil pembanding dalam memori bandingnya hanya merupakan pengulangan dari gugatan yang telah diperiksa dan diputus oleh judex facti tingkat pertama.

Suasana lokasi penggusuran permukiman di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan yang masih dikerjakan oleh kontraktor pada Jumat (6/1/2017) sore. Gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI atas penertiban tersebut dikabulkan oleh PTUN.KOMPAS.com/ ANDRI DONNAL PUTERA Suasana lokasi penggusuran permukiman di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan yang masih dikerjakan oleh kontraktor pada Jumat (6/1/2017) sore. Gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI atas penertiban tersebut dikabulkan oleh PTUN.

PT DKI Jakarta kemudian melansir putusan tentang penggusuran yang dilakukan oleh Ahok.

Berdasarkan putusan itu, Pemprov DKI membeberkan alasan normalisasi sungai sebagai berikut:

1. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di kawasan TPI Cipinang Besar Selatan adalah dalam rangka pengamanan aset Pemprov DKI. Warga mendirikan bangunan liar di atas tanah Pempov DKI sehingga harus ditertibkan berdasarkan UU Nomor 51 Tahun Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

2. Penertiban yang dilakukan terhadap warga di sekitar Kanal Banjir Timur dilakukan dalam rangka mengalihkan air limpahan Sungai Kali Ciliwung sebesar 60m3/dt dan perlu dibuat sodetan dengan membangun saluran/terowongan yang menghubungkan antara Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Kelurahan Cipinang Cimpedak, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

3. Penertiban warga Bukit Duri dan Kampung Pulo dilakukan dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung. Pemprov mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dkk yang pada intinya dilarang tinggal di bantaran sungai.

Namun, warga di sekitar bantaran Kali Ciliwung mendirikan bangunan liar di bantasan sungai sehingga menyebabkan banjir yang berkepanjangan. Oleh karena itu harus ditertibkan.

Baca juga: Warga Sebut Harga Kontrakan dan Tanah di Kampung Pulo Naik Setelah Penggusuran

4. Penertiban yang dilakukan Pemprov telah ada dasar hukumnya serta dilakukan dalam rangka penataan ruang, pembangunan waduk, dan normalisasi sungai dalam rangka mengatasi banjir serta menambah ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sangat bermanfaat untuk masyarakat DKI Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tidak serta merta melakukan pembiaran kepada warga yang terkena penertiban dengan tidak memberikan hunian yang layak. Pemprov memberikan kompensasi dengan melakukan relokasi warga di rumah susun.

5. Terkait standar operasional penertiban, Pemprov DKI berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com