Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 10/05/2019, 12:23 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu diajukan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di PN Jakarta Selatan, Jumat. 

Baca juga: 5 Fakta Demo Gerakan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, Dibatalkan Polisi dan Akan Beraksi Lagi

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kecewa dengan Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

Selain itu, kata Pitra, penetapan tersangka Eggi atas dugaan makar dianggap tidak tepat.

kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019)KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019)
Sebab, berdasarkan laporan yang diajukan Supriyanto, kliennya dilaporkan atas Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, bukanlah Pasal 107 KUHP tentang Makar.

Baca juga: Saat Demonstran yang Dimotori Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Tak Bisa Tunjukkan Izin

"Jadi konteksnya juga berbeda kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah," ucapnya.

Ia menyangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya wawancara terhadap kliennya.

Adapun, berkas gugatan praperadilan sudah diterima PN Jakarta Selatan dengan nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

Baca juga: Eggi Sudjana, Seruan People Power, dan Dugaan Makar

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggo terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com