JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan itu diajukan Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
"Hari ini kami telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di PN Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: 5 Fakta Demo Gerakan Eggi Sudjana dan Kivlan Zein, Dibatalkan Polisi dan Akan Beraksi Lagi
Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa kecewa dengan Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.
Selain itu, kata Pitra, penetapan tersangka Eggi atas dugaan makar dianggap tidak tepat.
Baca juga: Saat Demonstran yang Dimotori Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Tak Bisa Tunjukkan Izin
"Jadi konteksnya juga berbeda kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah," ucapnya.
Ia menyangkan perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya dilakukan pihak kepolisian tanpa adanya wawancara terhadap kliennya.
Adapun, berkas gugatan praperadilan sudah diterima PN Jakarta Selatan dengan nomor 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
Baca juga: Eggi Sudjana, Seruan People Power, dan Dugaan Makar
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggo terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.