JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Robiah Khairani Hasibuan atau biasa dikenal Ani Hasibuan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Sedianya, pemanggilan Ani diagendakan pada Senin (20/5/2019) siang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ani, Slamet Hasan mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesa (IDI).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dokter Ani Hasibuan, Pernyataan Kontroversial yang Berujung Laporan ke Polisi
"Hari ini rencananya Ibu Ani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi hari ini Ibu Ani enggak bisa hadir kembali karena pada hari yang sama Ibu Ani dipanggil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran di IDI," ujar Slamet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Slamet berharap, penyidik memproses kasus yang menjerat Ani setelah ada keputusan MKEK terkait ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Nanti keputusan MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidik kepolisian," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dr Ani Hasibuan Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Ani juga tak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (17/5/2019) dengan alasan sakit.
Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 terkait pernyataan Ani soal kematian ratusan petugas KPPS yang menuai kontroversi.
Sementara dalam surat pemanggilan, Ani diminta klarifikasi terkait unggahan berbentuk foto bidik layar artikel dari situs tamsh-news.com yang beredar di media sosial.
Baca juga: Pengacara: Ani Hasibuan Prihatin, Ingin Penyebab KPPS Meninggal Diusut
Dalam situs tersebut, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, "Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS".
Penyidik telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.