Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...

Kompas.com - 23/05/2019, 05:09 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang mengatur tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian, dipersoalkan.

Raperda ini merupakan inisiatif Pemkot Depok.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius yang didapat Kompas.com, etika berpakaian diatur dalam Pasal 14 Bab V. Bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing-masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

Baca juga: Pemkot Depok Akan Usulkan Draf Raperda Penyelenggaraan Kota Religius Baru

Apabila peraturan tersebut tidak dilaksanan, masyarakat dapat diberi sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta yang tidak mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan norma kesopanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 3 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan atau pencabutan izin."

Pasal dalam draf tersebut menuai kritik. Pasal-pasal tersebut dinilai diskriminatif dan memicu adanya konflik antarumat beragama.

"Ini bisa dipandang diskriminasi terhadap keberagaman, pemeluk agama lain, jadi memang tidak boleh. Kami menghindari konflik antarumat beragama. Kami sangat menghindari itu,” ujar Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Angke Tallo, Jumat (15/5/2019).

Selain itu, menurut Hendrik, pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan.

Sebab, setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.

Sementara itu, Wali Kota Depok mengatakan, usulan raperda itu dilatarbelakangi tujuan pemkot yakni mewujudkan masyarakat Depok yang religius serta menjunjung tinggi norma agama, hukum, kesusilaan, dan kesopanan dalam beraktivitas sehari-hari.

"Pemkot perlu mendorong upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela," kata Idris.

Ia menepis anggapan bahwa raperda PKR tersebut dibuat untuk mengatur kehidupan pribadi masyarakat dalam beragama.

Sebaliknya, ia berharap penyusunan raperda PKR itu dapat menguatkan kehidupan sosial ataupun sosial politik masyarakat Depok dengan berlandaskan Pancasila sila pertama.

"Secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila," ujar Idris.

Setelah polemik penolakan raperda PKR berjalan, usut demi usut ternyata PKR tersebut merupakan salinan dari Raperda Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Religius yang disahkan oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Baca juga: Pemkot Depok Sebut Raperda Kota Religius Mencontoh Tasikmalaya

Menurut Idris, draf yang diberikan pada DPRD saat itu hanya draf sementara.

DPRD meminta raperda yang akan dimasukkan daftar Program Pembentukan Perda harus disertai ringkasan berupa draf atau rangkuman.

“Jadi itu sifatnya belum final tapi hanya untuk persyaratan saja kalau misalnya masuk ke DPRD itu harus ada minimal ringkasannya sebenarnya itu juga kasar banget, makanya ya sudah ambil dulu saja dari Tasikmalaya,” ucap dia.

Ia berjanji, raperda ini akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di Kota Depok yang heterogen.

Oleh karena itu, Idris mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun kembali draf Raperda PKR yang baru.

"Ini diusulkan kembali karena kita berkepentingan untuk menjelaskan dan membuat ukuran arti religius itu seperti apa,” ucap Idris di Polres Depok, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Idris juga menyampaikan, nantinya di dalam draft baru PKR akan dicantumkan aturan bagaimana menjaga ketahanan keluarga, menjaga keamanan, dan kenyamanan masyarakat Depok yang beragam.

Untuk itu, ke depannya pihaknya akan melibatkan masyarakat dan kepolisian untuk menyusun isi dari PKR tersebut.

“Nanti kita bisa cantunkan dalam aturan itu bagaiaman mengantisipasi gerakan-gerakan anak-anak tawuran dan geng motor yang datangnya dari luar kota Depok misalnya. Kita bisa cantumkan di situ kolaborasi kepada pihak kepolisian, nanti peraturan wali kota itu kita MoU," kata Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com