Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pergub Reklamasi Ahok yang Kini Digunakan Anies

Kompas.com - 24/06/2019, 10:40 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau reklamasi oleh Pemprov DKI menuai banyak tanda tanya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan, IMB terpaksa terbit sebagai konsekuensi dari Pergub 206/2016 yang diteken pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau R Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta diterbitkan dengan pertimbangan sebebagai berikut:

"Dalam rangka persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dan sambil menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Panduan Rancang Kota yang bersifat indikatif."

Demikian bunyi pertimbangan pergub itu sebagaimana termuat di jdih.jakarta.go.id.

Baca juga: Reklamasi yang Terus Berlanjut dan Kritik terhadap Anies

Pasal 3 berbunyi: PRK (panduan rancang kota) Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini bertujuan untuk menciptakan kawasan yang terpadu melalui konsep superblok dengan fungsi perumahan horizontal, perumahan vertikal, kegiatan pariwisata dan kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa secara terbatas beserta fasilitasnya dalam satu kesatuan perencanaan, sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota di sekitar kawasan menjadi lebih terarah.

Dalam pergub itu juga diatur strategi penataan kawasan dengan peningkatan kualitas ruang kota melalui pengoptimalan lahan-lahan yang ada. Caranya, mendistribusikan dan menyempurnakan nilai intensitas kawasan yang berada di tepian laut dengan yang berada di tengah-tengah pulau dan terintegrasi dengan akses pedestrian antar blok dan subblok yang saling terhubung (Pasal 6).

Diamanatkan pula, pengembang menyediakan RTH (ruang terbuka hijau) dan ruang publik pada lahan privat, termasuk rencana arsitektur lanskap, serta prasarana dan sarana lainnya seperti jaringan utilitas dan energi, pengolahan limbah cair dan sampah, serta pemenuhan kebutuhan air bersih.

Di dalam pergub juga diatur soal kewajiban pengembangan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab pengembang pulau reklamasi.

"Rincian lebih lanjut terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kewajiban tambahan lainnya akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pihak Ketiga yang akan mengembangkan Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan mengacu pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah termasuk perpanjangan/penyempurnaannya."

Pergub tersebut tak menyinggung soal IMB. Hanya di Pasal 9 soal persyaratan, pergub mengingatkan, "Apabila Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta ditetapkan, Peraturan Gubernur ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud dan segala risiko atas hal tersebut menjadi tanggung jawab pengembang Pulau C, Pulau D, dan Pulau E"

Alasan Ahok bikin pergub

Ahok mengatakan, pihaknya membuat pergub itu karena perda soal reklamasi tak kunjung disahkan DPRD DKI. Ia membantah pergub itu dibikin untuk memberikan izin bagi pengembang mendirikan bangunan.

"Kalau (dengan) pergub (itu) aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," ujar Ahok pada 19 Juni 2019.

Faktanya, 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), dan 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di Pulau D baru mendapat IMB pada November 2018.

Baca juga: Tudingan Anies dan Jawaban Ahok soal Reklamasi

Ahok mengatakan di zamannya, justru ia menyegel bangunan yang sudah berdiri tetapi tak memiliki IMB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com