JAKARTA, KOMPAS.com - Rusunawa KS Tubun di Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya bakal segera dihuni.
Rusunawa itu sebenarnya rampung dibangun pada April 2017. Namun, rusunawa tak kunjung disewakan sebab menanti dasar hukum untuk penentuan tarifnya.
Tarif rusun komersial seperti di KS Tubun belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi. Karena itu, harus ada revisi perda terlebih dahulu untuk penetapan tarif.
Namun, belakangan diputuskan penetapan tarif sementara bisa dilakukan dengan pergub sambil menunggu proses perda selesai.
Baca juga: Akhirnya Rusunawa KS Tubun Siap Dihuni Agustus, Tarifnya Rp 1,5 Juta
Setelah terbit pergub, Rusunawa KS Tubun direncanakan akan diresmikan dan siap dihuni pada Agustus mendatang.
"Paling lambat rencananya memang di bulan Agustus," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, Senin (24/6/2019).
1. Tarif Rp 1,5 juta per bulan
Pelaksana Harian Kepala Unit Pengelolaan Rusun (UPRS) Jatirawasari Dwiyanti Chotifah menyampaikan, tarif sewa unit Rusunawa KS Tubun yakni Rp 1,5 juta per bulan.
Tarif tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan juncto Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019.
"(Tarifnya) Rp 1,5 juta (per bulan)," kata Dwiyanti.
Baca juga: Rusunawa KS Tubun Diperuntukkan bagi Warga Berpenghasilan Rp 4 Juta-7 Juta
2. Untuk warga berpenghasilan Rp 4 juta-7 juta
Menurut Dwiyanti, Rusunawa KS Tubun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4 juta-Rp 7 juta per bulan.
Rusunawa itu akan dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang termasuk warga umum, bukan warga terprogram atau warga relokasi dengan penghasilan Rp 2,5 juta-Rp 4 juta per bulan.
"(Untuk warga dengan) pendapatan Rp 4 juta-Rp 7 juta," ucapnya.
Baca juga: Sudah Banyak Warga Ajukan Sewa Rusun KS Tubun
3. Lokasi strategis