BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pria 55 tahun berinisial B diringkus aparat kepolisian Sektor Cibarusah, Bekasi, karena mencuri berbagai perabot rumah tangga di sebuah rumah kosong. Aksi tersangka pelaku ketahuan oleh sejumlah warga yang ia tawari perabot hasil curian.
"Pelaku menawarkan barang-barang rumah tangga kepada warga Perumahan Puri Persada, Cibarusah. Namun, justru warga tidak percaya, karena latar belakang pekerjaan pelaku terakhir sebagai tukang uruk kubangan," kata Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2019).
Warga yang curiga akhirnya melapor ke polisi pada 27 Juni lalu. B akhirnya ditangkap setelah polisi menggeledah rumahnya Kamis lalu.
Berbagai barang hasil curian yang diamankan antara lain TV, mesin cuci, speaker, kipas angin, rice cooker, sprei, bantal, dan bak plastik.
Baca juga: Lakukan Perlawanan dengan Senjata Api, Residivis Pencurian Motor di Depok Ditembak Mati
Dari hasil interogasi, diketahui tersangka sering melewati rumah korban (JM) saat membawa gerobak berisi tanah hasil urukan. Saat melihat rumah itu gelap lantaran ditinggal penghuninya berhari-hari, tersangka kemudian melancarkan aksinya.
"Pelaku mendatangi rumah korban, mencongkel jendela dan pintu rumah korban dengan obeng. Barang-barang milik korban diangkut dengan gerobak dan disimpan di rumah pelaku untuk dijual," kata Sukarman.
Sukarman mengatakan, pencurian itu bukan yang pertama kali dilakukan B.
"Pelaku pernah dihukum 4 bulan di Pengadilan Negeri Bekasi karena kasus pencurian pada tahun 2008," kata dia.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal kurungan selama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.