Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Klaim Penggusuran Perumahan di Jakasampurna Tak Langgar HAM

Kompas.com - 25/07/2019, 22:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mengeklaim langkah penggusuran perumahan warga di Jalan Bougenville Raya, RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Azhari, menganggap penggusuran dilakukan setelah melalui sejumlah prosedur yang berlaku pada penggusuran bangunan di atas tanah negara.

"Terbitnya SP (surat peringatan) 1, 2, dan 3 sesuai perda. Tanah negara dipastikan boleh dilakukan satu kali peringatan dan dieksekusi dalam 7 hari," ujar Azhari di lokasi penggusuran, Kamis petang.

Baca juga: Pemkot Bekasi: Penggusuran Perumahan di Jakasampurna untuk Normalisasi Kali

"Tiga SP dan 1 peringatan pengosongan untuk warga membongkar sendiri terbit dalam 28 hari. Dibandingkan 7 hari tadi, Pemkot Bekasi sudah optimal memberikan kebijakan," kata dia.

Azhari menganggap, terbitnya 3 kali surat peringatan merupakan bagian dari sosialisasi.

Berbeda dengan Azhari, warga menganggap SP bukan bagian sosialisasi. Apalagi, menurut warga, SP yang terbit pada 12 Juni, 2 Juli, dan 9 Juli itu tak seluruhnya sampai ke tangan warga.

Di sisi lain, warga berharap diberikan kesempatan audiensi dan berdiskusi dengan Wali Kota Bekasi, alih-alih peringatan satu arah. Suatu angan yang faktanya tak kunjung terpenuhi hingga rumah mereka digilas alat berat.

"SP-nya tidak door to door, ditumpuk di satu titik, ada yang sampai ada yang tidak," ujar RA Siregar, kuasa hukum warga dari YLBHA Cakra Nusantara, Kamis.

"Lagipula bukan prosedural yang kami masalahkan. Kita harus pahamiz masyarakat ada yang sudah 33 tahun tinggal di sini. Bukan 1-2 bulan. Saya tidak sekadar bicara hukum. Pencabutan akar budaya adalah sesuatu yang harus dilindungi dan ini berdasarkan rekomendasi Komnas HAM juga," kata Siregar.

Baca juga: Enam Mahasiswa PMII Ditangkap dalam Penggusuran Warga di Jakasampurna, Bekasi

Komnas HAM juga telah menyurati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 23 Juli 2019 yang intinya meminta wali kota mengadakan audiensi dengan warga dan mengedepankan cara-cara nonrepresif jika menertibkan bangunan. Surat tersebut tak berbalas hingga hari penggusuran yang diwarnai bentrok antara satpol PP versus warga.

Azhari mengeklaim, insiden tersebut bukan berarti pihaknya mengesampingkan aspek HAM. Dia menyoroti kesempatan relokasi ke rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang menurutnya diabaikan warga.

"Kami coba komuniasi terkait relokasi. Jam 23.00 kemarin malam kami siapkan empat unit truk.  Ada surat dari pengelola rusunawa bahwa ada space yg tersedia di sana. Jam 20.00-23.00 awalnya ada warga yang bersedia (direlokasi), lalu entah ada masukan atau gimana, mereka tidak jadi mau direlokasi," kata Azhari.

"Kami pastikan, kami melakukan upaya maksimal menghindari apa yang disebut pelanggaran HAM. Ketika mereka enggak mau, itu bukan kewenangan kami lagi," kata dia.

Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai) Jatiluhur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com