BEKASI, KOMPAS.com – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi akan memasuki tahap akhir di tingkat pertama.
Terdakwa Harris Simamora bakal divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019) hari ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harris dengan hukuman mati.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar JPU Fariz Rachman, Senin (27/5/2019), saat sidang pembacaan tuntutan.
Harris bunuh keluarga Daperum Nainggolan
Peristiwa sadis itu berawal pada Senin, 12 November 2018. Harris diundang saudara jauhnya, Maya Boru Ambarita untuk datang ke rumah.
“Kamu datang sekarang, besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi,” tulis Maya dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Harap Diberi Kesempatan Hidup
Harris kemudian datang ke rumah Maya, istri Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, Harris sudah biasa berkunjung ke kediaman Maya dan Daperum.
Setibanya di rumah Maya, ia menonton televisi sembari mengobrol dengan Daperum dan Maya di ruang keluarga.
Tak lama berselang, Harris ditanya Daperum, "Nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti enggak enak sama abang kita, Douglas.”
“Terserah mau nginap atau enggak, soalnya ini bukan rumah kita, kita cuma numpang di sini”, timpal istri Daperum, Maya kepada Harris, sebagaimana ditirukan oleh JPU Fariz Rachman.
Daperum kemudian berkata kepada istrinya dengan nada agak keras, “Sudah tahu kamu kalau nginap di sini abang saya enggak suka.”
Emosi Harris belum tersulut ketika adu mulut itu terjadi, hingga Daperum menyemprot Harris dengan kalimat yang dianggap melukai perasaan, dalam bahasa batak.
“Kamu tidur di belakang saja, kayak sampah kamu!” seru Daperum.