Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Buktikan Harris Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 25/04/2019, 12:14 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harris Simamora menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak tepat untuk menjerat Harris.

Ketua tim kuasa hukum Harris, Alam Simamora menegaskan, Harris tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga Daperum Nainggolan.

Menurut dia, Harris spontan membunuh karena kondisi dan situasi yang memaksa saat itu. 

"Kalau (pasal) 340 itu kan sudah jelas itu berencana, bagaimana dikatakan berencana kalau dia (Harris) datang diundang, dia kan diminta untuk datang ke rumah (oleh korban Maya Boru Ambarita). Logikanya di mana," kata Alam di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: Kesaksian Polisi Tangkap Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi hingga ke Kaki Gunung Guntur

Alam menjelaskan, sesaat sebelum peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (12/11/2018) malam. Harris diminta datang ke rumah korban oleh istri Daperum, Maya Boru Ambarita untuk membicarakan terkait saudara Maya yang ingin dimasukkan kerja oleh Harris.

"Dia (Harris) datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima (Harris) sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu. Itu jelas bukan pembunuhan berencana," ujar Alam.

Buktikan Harris tak lakukan pembunuhan berencana

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Harris akan berusaha memperdebatkan hal itu di persidangan agar Harris terlepas dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tim kuasa hukum Harris juga akan menghadirkan saksimeringankan pada sidang lanjutan. Saksi ini berasal dari kerabat Harris yang mengenal dan memahami bahwa Harris memiliki kepribadian yang baik.

"Itu pembelaan kita (menghadirkan saksi meringankan), bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," tutur Alam.

Baca juga: Cerita Saksi Curigai Haris sebagai Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Adapun Harris baru saja menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Bekasi pada Rabu kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan lima saksi dalm persidangan.

Kelimanya yakni, Doglas Nainggolan kakak kandung korban, Mangaritua Sidabutar kerabat serta karyawan di toko korban, Hilarius, salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban, kemudian AKP Murgi Yari dan Ipda Roy Rolando, anggota Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Baca juga: 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi...

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com