- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Serta ruas-ruas jalan yang sebelumnya telah melaksanakan kebijakan sistem ganjil genap, seperti:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Beberapa kendaraan terbebas dari sistem ganjil genap, salah satunya adalah kendaraan yang membawa disabilitas. Pada kendaraan tersebut akan dipasangkan stiker sebagai penanda agar tidak ditertibkan petugas.
Selain kendaraan penyandang disabilitas, sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Hal ini disebabkan, berdasarkan hasil analisa, pergerakan sepeda motor tidak berpengaruh besar pada alur ganjil genap.
Baca juga: Pro dan Kontra Pengguna Jalan Tanggapi Perluasan Ganjil Genap
Agar pengguna sepeda motor lebih tertib, Dishub akan melakukan kanalisasi, yaitu pengarahan sepeda motor ke lajur yang paling kiri.
Kendaraan-kendaraan yang tidak terkenal ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 55 Tahun 2018 adalah:
1. Kendaraan yang membawa disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Pemadam kebakaran