JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, berkas perkara atas nama presenter Nikita Mirzani telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu kepastian kejaksaan apakah berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut sudah lengkap atau P 21 sebelum akhirnya di sidangkan.
Berkas tersebut masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019) lalu. Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Nikita Mirzani, dari Penganiayaan hingga Penggelapan Pakaian Dalam
"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan, jadi penyidik masih menunggu petunjuk jaksa. Jika sudah lengkap (P21) maka tersangka saudara NM akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Andi, Jumat, (9/8/2019)
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.