TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi taksi online mengaku menolak menggunakan pelat nomor kuning agar bebas dari aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap yang akan diterapkan di Jakarta.
Wacana tersebut dinilai merugikan jika kendaraan pribadi harus disamakan dengan kendaraan umum.
Achmad Fadlan, salah satu pengemudi taksi online mengaku menolak jika peraturan tersebut direalisasikan.
"Saya pribadi nggak mau pakai pelat kuning karena ini mobil kita pribadi, mobil beli pakai uang sendiri. Sepenuhnya merawat dan bayar pajak mobil kita," katanya ketika ditemui di daerah Tangerang Selatan, Rabu (14/8/2019).
Baca juga: Organda: Taksi Online Jangan Dikecualikan dari Ganjil Genap
Menurut Fadlan, jika menggunakan pelat kuning, kerugian yang akan dirasakan kedepannya adalah ketika hedak menjual mobil. Harga jualnya bakal turun drastis.
"Kedepan kalau kita ingin menjual mobil, pastikan beda harganya. Mobil pribadi dengan taksi misalnya sejenis tapi pasti lebih murah taksi," ujar dia.
Fadlan merasa pasrah atas rencana penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI. Namun, jika taksi online kemudian diwajibkan menggunakan pelat kuning, hal itu menambah bebannya.
"Kalau uji ganjil genap sudah disosialisasikan, ya sudah kita jalankan. Tapi kalau nambah lagi pelat harus ganti, berat banget," katanya.
Baca juga: Organda: Kalau Tak Mau Kena Ganjil Genap, Taksi Online Harus Pakai Pelat Kuning
Pandangan serupa disampaikan pengemudi taksi online lainnya, Muhammad Ilyas (25).
"Saya masuk taksi online kan nggak nyetor seperti sistem transportasi umum. Ini mobil pribadi, pendapatan buat cicil juga nantinya lunas jadi pribadi. Kalau jadi pelat kuning, sama saja sama taksi lainnya," ujar dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, aturan ganjil genap harus diberlakukan dengan adil untuk seluruh angkutan umum.
Jika taksi konvensional dengan pelat kuning tidak terkena aturan itu, Budi Karya menyebut, taksi online pun harusnya bisa beroperasi layaknya taksi konvensional.
Baca juga: Hadapi Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Bakal Beredar di Luar DKI hingga Ngalong
Sementara itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak jika taksi online diizinkan bebas aturan ganjil genap tanpa ada perubahan pelat nomor.
Menurut Organda, jika tidak mau terkena aturan ganjil genap di DKI, taksi online harus mengganti pelat kendaraannya menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum lain.
Saat ini, taksi online menggunakan pelat hitam.
Adapun Pemprov DKI masih mengkaji wacana tersebut. Nantinya, keputusan final akan diatur dalam peraturan gubernur.
Perluasan sistem ganjil dan genap bakal dimulai 9 September 2019. Polisi akan menilang pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.