Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemprov DKI terhadap Polemik Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania

Kompas.com - 21/08/2019, 11:05 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutusan listrik dan air selama lebih kurang satu bulan terjadi di sejumlah unit milik penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan di apartemen tersebut, antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS).

P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI Jakarta.

P2SRS juga masih mengelola Apartemen Mediterania melalui badan pengelola yang dikontraknya.

P2SRS memaksa penghuni membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama. Mereka memutus aliran listrik dan air penghuni yang membayar tagihan kepada P3SRS selaku pengurus yang sah.

Pemprov DKI Jakarta memiliki sejumlah sikap terhadap polemik pemutusan listrik di Apartemen Mediterania.

Baca juga: Hampir 1 Bulan Listrik Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Penjelasan Pengelola

Tegur pengelola

Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan surat teguran kepada badan pengelola Apartemen Mediterania pada 12 Agustus lalu.

Isinya, Pemprov DKI meminta badan pengelola segera menyerahkan pengelolaan Apartemen Mediterania kepada P3SRS selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.

Badan pengelola adalah pihak yang berkontrak dengan P2SRS untuk mengelola Apartemen Mediterania.

"Karena (P2SRS) enggak ada legal standing-nya, maka diberikan teguran untuk segera menyerahkan pengelolaan ke pengurus yang baru yang disahkan Dinas Perumahan," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso, Selasa (20/8/2019).

Bakal beri surat peringatan

Menurut Yaya, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat peringatan pertama itu mengingat jangka waktu tujuh hari telah habis.

"Nanti (peringatan pertama) diterbitkan lagi, kami koordinasi dulu dengan berbagai pihak," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha Badan Pengelola Apartemen Mediterania jika...

Jika peringatan pertama diabaikan dalam waktu tujuh hari, Pemprov DKI akan melayangkan surat peringatan kedua kepada badan pengelola.

Cabut izin usaha badan pengelola

Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika pengelola kembali mengabaikan surat peringatan kedua dalam waktu tujuh hari.

"Rekomendasi ke SKPD terkait, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI), untuk mencabut izin usaha pengelolaan dari pengelolanya," tutur Yaya.

Jika izin usahanya dicabut, kata Yaya, badan pengelola bersangkutan tidak bisa lagi berkontrak dengan pengurus apartemen mana pun untuk mengelola apartemen.

"Badan pengelola tidak bisa mengelola di mana pun kalau misalnya kami cabut," ujarnya.

Sarankan pengurus sah lapor polisi

Selain langkah yang dilakukan, Pemprov DKI juga menyarankan P3SRS melaporkan pengurus lama yang memutuskan listrik dan air sejumlah penghuni di apartemen tersebut kepada polisi.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, P3SRS bisa melaporkan pemutusan listrik dan air tersebut karena kepengurusan mereka telah disahkan atau mempunyai legal standing dari Pemprov DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta sudah menyarankan kepada saudara Khairil Poloan selaku ketua P3SRS dan juga sebagai pihak yang dirugikan, untuk melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian setempat," ujar Meli.

Pemprov DKI Jakarta, kata Meli, akan memantau prosesnya bila pengurus yang sah melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Baca juga: Pemprov DKI Sarankan Pengurus Sah Laporkan Pemutusan Listrik dan Air di Apartemen Mediterania ke Polisi

Pengurus lama ajukan gugatan

Manajer Apartemen Mediterania Iriene Yonita Putri mengakui ada dualisme kepengurusan di apartemen tersebut.

Iriene menyampaikan, P2SRS berdiri atas SK Gubernur DKI Jakarta, sementara P3SRS berdiri atas keputusan Dinas Perumahan DKI.

Iriene menyebut sudah ada beberapa mediasi, namun hasilnya pun nihil.

Karena itu, P2SRS menggugat keputusan Dinas Perumahan yang mengesahkan kepengurusan P3SRS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Jika gugatan P2SRS tak dikabulkan, kata Iriene, P3SRS berhak mendapatkan kewenangan untuk mengelola Apartemen Mediterania.

"Ini anggap saja seperti orang punya SIM. Tapi tidak ada mobilnya. Lalu pertanyannya di sini, bagaimana cara pemilik SIM bisa memiliki mobil? Apakah dengan membeli? Atau meminta paksa?" kata Iriene.

Selama proses hukum berjalan, Iriene menyebut pihaknya secara profesional masih melayani berbagai keluhan penghuni apartemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com