Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan dan Dukungan untuk Pencari Suaka yang Mulai Dihentikan...

Kompas.com - 22/08/2019, 08:41 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 41 hari diberi tempat tinggal di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat, dukungan dan bantuan bagi para pencari suaka akan dihentikan.

Alasannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tak lagi memiliki cukup dana untuk membantu.

Keputusan ini dicapai setelah Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembahasan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi di Indonesia dan International Organization for Migration (IOM) di Indonesia.

Hanya sampai 31 Agustus

Para pencari suaka tidak lagi bisa menempati tempat tersebut mulai 31 Agustus 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta agar UNHCR mencarikan tempat lain untuk para pencari suaka.

"Saya minta UNHCR mencari jalan karena setelah tanggal 31 enggak bisa lagi di situ," ujar Prasetio dalam rapat pembahasan masalah pengungsi di lantai 10 DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Seperti pembahasan, Prasetio menyebut bahwa Pemprov DKI tak lagi memiliki cukup dana untuk membantu.

Baca juga: Mulai 31 Agustus Pencari Suaka Tak Bisa Lagi Tempati Gedung Eks Kodim

"Kami sudah 41 hari ya membantu mereka, yang kebetulan, pendanaan kami juga tidak mencukupi juga kalau terus-menerus, karena bukan apa-apa, di sini kami melihat juga, pengungsi yang sengaja datang pakai paspor ke Indonesia, tiba-tiba paspornya hilang, mereka minta suaka politik di negara tujuan ketiga," katanya.

Prasetio pun meminta UNHCR dan IOM untuk menangani kelanjutan nasib dari para pencari suaka itu.

Tindakan tersebut dilakukan dengan cara memulangkan pencari suaka ke negara asal ataupun segera diberangkatkan ke negara ketiga.

"Nah di sini tadi kami menekankan kepada UNHCR dan IOM, dia siap membantu untuk memulangkan pengungsi-pengungsi ini ke negara asal, dideportasi. Karena bukan apa-apa, kemampuan kita enggak ada," katanya.

Makanan mulai dihentikan sejak 21 Agustus

Bantuan makanan dari Dinas Sosial DKI Jakarta bagi para pencari suaka mulai dihentikan pada 21 Agustus 2019 kemarin.

Bantuan makanan itu sebenarnya sudah harus diberhentikan pada 18 Agustus. Namun Dinas Sosial DKI masih memperpanjang pendistribusian makanan.

"Kalau makan sudah hari ini selesai. Tapi sebenarnya perjanjian tanggal 18 kemarin. Tapi karena masih minta ya kami kasih," kata perwakilan Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Syarif.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, bantuan-bantuan sosial mulai dihentikan karena ketidakmampuan Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com