JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani mengatakan, bagian trotoar tidak boleh lagi dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL), setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui mendirikan sejumlah lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) di bagian trotoar sebagai tempat berjualan PKL.
"Implikasi dari hasil MA itu, mau enggak mau, trotoar enggak boleh ada kaki lima, Lokbin Blok S, Lokbin Blok M," ujar William saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKL
William menyampaikan, ada sejumlah lokbin dan loksem yang selama ini dikelola dengan baik. Artinya, PKL di lokbin dan loksem itu tidak menghalangi akses pejalan kaki.
Namun, William juga tidak memungkiri masih ada PKL di lokbin dan loksem yang tidak tertib dan harus ditertibkan.
William pun mempertanyakan jalan keluar yang ditawarkan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana yang menggugat pasal tersebut ke MA.
"Pedagang-pedagang yang selama ini sudah dibina Dinas UKM, tanya PSI jalan keluarnya gimana," kata William.
Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan untuk PKL, Anies: Kita Hormati Pengadilan
Menurut William, PKL yang tertib berjualan di lokbin dan loksem semestinya bisa tetap berjualan di sana. PKL yang melanggar ketentuan barulah harus ditertibkan.
"Lokbin kalau berantakan, ditertibkan. Kalau baik, jalan terus," ucap dia.
Mahkamah Agung menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL.
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.
Baca juga: PKL Masih Berkuasa di Trotoar Jatibaru Raya meski Badan Jalan Sudah Ditertibkan
MA mengabulkan sebagian gugatan William. Dalam putusan bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018, MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan MA. Pemprov DKI juga akan mengikuti putusan mahkamah.
Biro Hukum DKI Jakarta saat ini tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.