Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengeroyokan Siswi SMK di Bekasi Masuk Babak Penahanan Pelaku

Kompas.com - 23/08/2019, 06:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap GL (15), seorang siswi baru sebuah SMK di Bekasi Timur, ditangkap polisi. Ironisnya, tiga pelaku yang diketahui berinisial D (17), A (15), dan P (17) masih di bawah umur.

Ketiganya diketahui sebagai senior korban. D, alumnus SMK Teknologi Nasional; A, kakak kelas GL; dan P, kawan D yang tidak satu almamater, kompak menjambak, mencekik, dan melucuti kerudung GL pada insiden pengeroyokan di sebuah taman di luar kompleks sekolah.

GL kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali.

"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolres Metro Bekasi Kota dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019) petang.

Eka mengatakan, tiga orang pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pengeroyokan Siswi di Bekasi oleh Alumnus, Dituduh Merusak Rumah Tangga dan Terus Diteror

"Ancaman hukumannya (maksimal) lima tahun penjara," sebut Eka.

Eka menyebut, pihaknya bakal tetap memproses pidana tiga orang pelaku di bawah umur itu. Namun, pihaknya juga membuka upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar proses pidana, salah satunya apabila korban dan pelaku beserta keluarga mencapai mufakat.

Upaya diversi dalam kasus anak-anak sendiri diatur Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang yang sama juga menyebut bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Syaratnya, ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tindakan pidana tersebut belum pernah dilakukan lebih dari 1 kali.

Pelaku dan korban akan didampingi Komisi Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.

"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi," ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi, Nurfajriah di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis.

Pendampingan itu utamanya berkaitan dengan advokasi hak-hak hukum ketiga pelaku yang akan berhadapan dengan peradilan anak. Mereka juga akan memperoleh trauma healing dan pembimbingan dari KPAD Bekasi.

Baca juga: KPAD Akan Dampingi Korban dan Pelaku Pengeroyokan di Bekasi

"Sudah kewajiban kita juga untuk trauma healing pelaku, termasuk orangtua pelaku. Kalau kita gali kesimpulan awal, ada miskomunikasi tentang role model, di mana mereka melihat kekerasan sebagai kebiasaan," jelas Ketua KPAD Bekasi, Aris Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

"Secara pola aslinya, mereka mungkin enggak sepenuhnya bersalah, bisa jadi anak-anak itu sudah terbiasa dengan cara penyelesaian secara kekerasan. Mereka merasa lebih jagoan apa gimana, itu yang mau kita sasar (melalui trauma healing pelaku)," ia menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com