DEPOK, KOMPAS.com - Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan bahwa jajarannya telah memeriksa enam orang terkait kasus Kompol Hamonangan Nadapdap.
Sebagai informasi, Kompol Nadapdap diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum sopir angkot T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok di Apartemen Melati Margonda, Sabtu (24/8/2019).
Firdaus mengatakan, enam saksi itu berasal dari saksi mata dan korban.
"Enam orang saksi termasuk korban telah diperiksa," ujar Firdaus di Polresta Depok, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan keterangan saksi, polisi mendapatkan kronologi peristiwa itu. Firdaus menyebukan, awalnya Kompol Nadapdap tengah dalam perjalanan dinas ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ini Kronologi Penganiayaan Kompol Nadapdap oleh Sopir Angkot di Depok
Di tengah perjalanannya, saat di Margonda, mobil yang dikendarai Kompol Nadapdap bersinggungan dengan angkot yang dibawa oleh sopir angkot T19 jurusan Kampung Rambutan-Depok.
Saat kejadian itu, Kompol Nadapdap sempat cekcok dengan sopir angkot bersangkutan.
Mereka sama-sama turun dari kendaraan masing-masing. Kemudian terjadilah penganiayaan yang diterima Kompol Nadapdap.
"Kepala korban sempat ditanduk oleh pelaku. Karena pelaku tinggi, (korban) hingga mengalami luka," katanya.
Firdaus mengatakan, saat itu korban tidak memakai pakaian dinas. Namun, korban telah mengaku bahwa ia polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.