Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pejalan Kaki: Penegakan Hukum Pemprov DKI Loyo soal Trotoar

Kompas.com - 05/09/2019, 11:52 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meragukan implementasi rencana penataan trotoar di DKI Jakarta yang telah direvitalisasi nantinya.

Ia ragu rencana Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menata trotoar dengan memberikan ruang bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) terealisasi dengan baik.

Alasannya, ia menilai, Pemprov DKI selama ini masih lemah dalam penegakan aturan dalam penggunaan trotoar.

"Ah selama ini aja yang enggak tertata juga enggak bisa diapa-apain sama mereka. Penegakan hukum mereka loyo. Enggak bisa kerja anak buahnya. Diizinkan ataupun enggak aja di sejumlah trotoar, pejalan kaki susah mengaksesnya," kata Alfred saat dihubungi, Rabu (4/9/2019) malam.

Baca juga: Anies: Trotoar Harus Dibagi, Mana untuk Pejalan Kaki, Mana yang Bisa Berjualan

Alfred mempertanyakan dasar hukum yang akan dipakai Anies untuk mengakomodasi PKL berjualan di trotoar.

Ia mengingatkan Anies bahwa selama ini penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 131 Ayat 1 yang berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar.

Alfred menilai tidak tepat pernyataan Anies yang menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

Ia mengatakan, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang dicabut oleh MA tak hanya mengatur soal PKL di Tanah Abang, melainkan bagi seluruh trotoar.

"Lah yang digugat di MA kan bukan cuma hanya di Tanah Abang. Kan tadinya memang membolehkan lewat pergub Tanah Abang yang pernah dikeluarkan Anies, tapi kan konteksnya MA bukan ke pergub Tanah Abang itu. Tidak ada kedaluwarsa, ingat putusan MA di situ mengikat," ucap Alfred.

Menurut dia, Anies seharusnya tidak menganggap permasalahan PKL di trotoar selesai hanya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sudah dibuka dan PKL sudah menempati jembatan penyeberangan multiguna (JPM).

"Namanya trotoar itu bagian dari jalan, disebut di UU LLAJ. Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan," kata dia.

Baca juga: Keinginan Anies Akomodasi PKL Jualan di Trotoar...

Sebelumnya, Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan, kedaluwarsa.

Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.

Apalagi saat ini, pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.

Anies ingin trotoar di Jakarta yang telah direvitalisasi bisa memiliki banyak fungsi seperti di sejumlah negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com