Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol

Kompas.com - 10/09/2019, 06:17 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Jefri Nichol disidangkan untuk kali pertama.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019).

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap beberapa fakta baru terkait bagaimana Jefri mendapatkan dan menggunakan narkoba jenis ganja.

Berikut rangkuman fakta-fakta baru dalam fakta persidangan kasus narkoba Jefri.

1. Berawal dari curhat

Jefri Nichol diketahui bercerita dengan Triawan (DPO) tentang masalah susah tidur yang dialaminya. Mereka berdua bertemu di salah satu restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 Juli 2019.

Dari sanalah, Triawan menyarankan Jefri untuk menggunakan ganja sebagai "obat tidur".

Baca juga: Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol Diduga Seorang Pengedar

"Mendengar cerita itu, terdakwa ditawari oleh salah satu temannya, saudara Triawan untuk menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis agar terdakwa bisa tidur," kata JPU Jefri di ruang sidang.

2. Jefri diberi ganja di depan restoran cepat saji

Jefri Nichol pun setuju dengan saran Triawan untuk menggunakan ganja. Keesokan harinya, Jefri bertemu dengan Triawan di depan restoran cepat saji kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itulah Jefri diberikan ganja dalam bentuk amplop dari Triawan secara gratis.

Baca juga: Jefri Nichol Ditawari Ganja oleh Pengedar di Restoran Fast Food Kemang

"Lalu setelah menerima narkoba jenis ganja, terdakwa langsung pulang untuk melanjutkan aktifitas lagi seperti biasa," kata Jaksa.

3. Jefri konsumsi ganja dua kali dalam seminggu

Setelah Jefri mendapatkan ganja tersebut, dia lantas tidak langsung menggunakan barang haram itu. Jefri menyimpan ganja tersebut di dalam kulkas dan mulai memakainya pada Rabu (17/7/2019).

"Hari rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 22. 00 WIB barulah terdakwa menggunakan narkoba jenis ganja tersebut sebanyak 1 (satu) Iinting di kamar kos terdakwa," lanjut Jaksa.

Baca juga: Jefri Nichol Konsumsi Dua Linting Ganja dalam Seminggu Sebelum Ditangkap

Selanjutnya, Jefri mengonsumsi satu linting ganja pada Jumat (19/7/2019).

Beberapa hari setelahnya, polisi dari jajaran Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan mendatangi tempat kos Jefri yang berada di kawasan Kemang untuk melakukan penggeledahan.

4. Jefri menerima semua dakwaan

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabesy mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan kata lain, Jefri menerima semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," kata Aris di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Buru Pemasok Ganja untuk Jefri Nichol, Polisi Sudah Kantongi Ciri-cirinya

Aris menambahkan, tak ada yang perlu ditanggapi dalam dakwaan yang dibacakan. Namun, bila dalam persidangan berikutnya ada hal yang menurutnya tak sesuai, pihak Jefri akan memberikan sanggahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com