JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta memunculkan wacana agar posisi wakil gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang.
Ketua DPRD DKI Jakarta non-defenitif Pantas Nainggolan menyebutkan, usulan itu tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.
"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada empat. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," kata Pantas saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Meski demikian, tak semua anggota dan fraksi setuju dengan usulan ini. Banyak pro kontra yang juga terjadi di kalangan DPRD DKI sendiri.
Berikut tanggapan beberapa partai :
PKS bilang tak sesuai aturan
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Ahmad Yani mengatakan bahwa wacana posisi waguba DKI Jakarta diisi oleh lebih dari 1 orang sudah tak relevan dan tak sesuai aturan.
Sebelumnya memang ada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.
Namun, kemudian aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 tahun 2007 dalam Pasal 10.
Bunyinya menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
"Engggak karena kita berdasarkan aturan. Di dalam aturan itu wagub itu hanya satu," kata Yani saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Fraksi PSI Pertanyakan Dasar Hukum Usulan Wagub DKI Lebih dari Satu Orang
Ia tak menyebut bahwa wagub lebih dari 1 orang adalah salah. Namun PKS hanya berpatokan pada aturan yang menyebut bahwa wagub hanya diisi oleh 1 orang.
"Ini artinya bahwa wagub itu penting. Kalau dulu banyak sekarang kan harus ada 1 wagubnya. Sesuai dengan peraturan saja. Kan aturannya cuma dua cawagub nah dari dua itu dilakukan pemilihan," kata dia.
Gerindra sebut bukan domain DPRD
Fraksi Gerindra menilai bahwa pembahasan mengenai penentuan posisi wagub lebih dari 1 orang atau lebih bukan tugas DPRD DKI.
Alasannya, landasan hukum mengenai wagub ada dalam undang-undang yang merupakan tugas DPR.
"Itu Undang-Undang dong, bukan DPRD membahas itu. Domain itu ada di DPR. Di Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 kan domain DPR, soal mengganti wagub yang dulu pernah 4 sekarang jadi 1, lalu dikonsesi jadi deputi 4," kata Syarif, Rabu (11/9/2019).
Syarif mengatakan belum mendengar usulan tersebut, padahal posisinya saat ini sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Fraksi Gerindra: Pembahasan Wagub DKI Lebih dari 1 Tugas DPR, Bukan DPRD
"Saya baru dengar, bagaimana usulnya (lapor ke Kemendagri) enggaklah enggak mungkin. Bukan domain," kata dia.
Meski demikian, menurutnya dari sisi kebutuhan Jakarta butuh lebih dari satu wakil gubernur. Jumlah penduduk Jakarta mencapai 10 juta dengan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 86 triliun.
"Saya sebagai saya (pribadi) nih ya, saya setuju, usul boleh saja. Kan penduduk padat, masalah berat, APBD besar," ujar Syarif.
PSI pertanyakan dasar hukum
Mengenai usulan ini, Fraksi PSI mempertanyakan dasar hukumnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Idris Ahmad mengatakan, wacana itu harus didasari payung hukum yang jelas.
"Paling pertama jadi pertimbangan apakah punya dasar hukum yang kuat. Jadi pada prinsipnya PSI akan mempertanyakan apakah dasar hukumnya kuat ?" ucap Idris.
Idris menyebut bahwa PSI sedang mendalami dasar hukum dan peraturan terkait wagub lebih dari seorang.
Menurut dia, jika masih sebatas wacana dari anggota DPRD, itu adalah hal wajar.
"Kami melihatnya ini masih sebatas wacana dan kami juga lagi pelajari aturannya. Karena itu kan tidak akan masuk dalam pembahasan tata tertib. Kalau berwacana kan boleh saja," kata dia.
Selain mengenai payung hukum, PSI juga mengingatkan bahwa jika wacana ini terwujud, apakah bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah.
Hal tersebut harus menjadi jaminan dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
"Apakah benar-benar bisa meningkatkan kinerja dari pemerintah daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kalaupun misalnya hukum membolehkan, apa benar-benar dibutuhkan, untuk mengoptimalkan kinerja dari pemerintah daerah," tutupnya.
Penjelasan kemendagri
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, jumlah wagub untuk semua wilayah di Indonesia sama, yakni satu orang. Begitu pun untuk Provinsi DKI Jakarta.
"Jumlah wagub (wakil gubernur) untuk seluruh Indonesia sama, satu orang, sebagaimana pengaturan kontestasi pilkada yang mensyaratkan berpasangan. Jadi, tidak ada perbedaan untuk DKI atau bukan DKI, perlakuan regulasinya sama," ujar Akmal.
Akmal menyampaikan, aturan yang mensyaratkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berpasangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kemendagri: Jumlah Wagub 1 Orang, Tak Ada Perbedaan untuk DKI
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, ada juga Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.