Tanggapan Anies
Menjawab usulan DPRD, Anies mengungkapkan jika selama ini prosedur pemilihan wali kota di Jakarta sudah melalui proses dan pertimbangan dari DPRD DKI.
"Wali kota sudah selama ini. Jadi prosedurnya memang begitu ketika penunjukkan wali kota itu maka wali kota dikirimkan namanya di DPRD, dibahas di komisi, dipanggil, kemudian ditentukan. Kewenangan tetap di eksekutif," kata Anies di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Jadi menurut Anies, usulan tersebut bukanlah hal yang baru karena sudah dilakukan selama ini.
Terkait pemilihan direksi BUMD yang juga wajib melaporkan ke DPRD, Anies tak mengiyakan maupun membantah. Menurut dia, yang terpenting adalah direksi BUMD bisa bekerja sama dengan baik.
"Intinya selama mereka bisa kerja sama, komunikasi itu berjalan dengan baik. Karena wewenangnya beda jadi yang penting ada komunikasi untuk bisa kerja sama," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.