Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Gadai SK, Anggota Dewan di Bekasi Pakai Pinjaman Bank buat Beli Mobil dan Rumah

Kompas.com - 20/09/2019, 06:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com – Pinjaman ke bank merupakan hak individu. Begitu pun bagi para anggota dewan terpilih. Namun, keadaan menjadi lain ketika para anggota dewan ramai-ramai meminjam dana segar ke bank bermodalkan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya, tak lama usai dilantik.

Di DKI Jakarta, misalnya. Beberapa anggota dewan terpilih “menggadaikan” SK mereka untuk beragam kepentingan. Salah satunya, untuk membiayai ongkos politik kala pemilu legislatif April 2019 lalu seperti membayar utang biaya saksi perhitungan suara.

Di Kota Bekasi, keadaan tak jauh berbeda. Sekitar 20-an anggota DPRD Kota Bekasi tercatat menukarkan SK pengangkatan diri mereka sebagai anggota dewan terpilih ke Bank BJB untuk memperoleh dana segar dalam jumlah besar.

"Totalnya kan di sini ada 50 anggota dewan, tapi yang sudah ada (mengajukan pinjaman) sekitar 20-an. Kisaran ada yang Rp 500 (juta), ada Rp 1 miliar," ujar Kepala Cabang Bekasi Kota Bank BJB, Adi Arif Wibawa melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).

Pelunasannya dilakukan melalui mekanisme cicil dari potongan 50 persen gaji anggota dewan yang tiap bulan disetorkan lewat Bank BJB.

"Jangka waktunya sesuai dengan masa beliau saja," kata Adi.

Baca juga: 20-an Anggota DPRD Kota Bekasi Gadai SK untuk Pinjam Rp 500 juta hingga Rp 1 M

Menurut Adi, fenomena ini sudah lazim terjadi setiap terpilih anggota Dewan yang baru. Persyaratan pengajuan pinjamannya sama, yakni surat keterangan (SK) pengangkatan. Dengan melakukan langkah peminjaman semacam ini, anggota dewan disebut tak melanggar ketentuan apa pun.

"Ya ada (aturan), siapa pun pasti ada lah. Yang ngaturnya tinggal pribadi sama yang punya duit atuh. Masing-masing. Kita no comment, pribadi saja," ungkap M. Ridwan, Sekretaris DPRD Kota Bekasi.

Dipakai beli mobil dan rumah serta dianggap lazim

Calon Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, Chairoman Joewono Putro menyebutkan, tindakan menjadikan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota dewan sebagai jaminan atau kelengkapan administrasi untuk mendapat pinjaman bank sudah lazim.

Politikus PKS yang sudah jadi anggota DPRD Kota Bekasi sejak 2014 itu mengatakan, fenomena tersebut sudah ditemui sejak pertama kali ia menjadi anggota DPRD Kota Bekasi.

"Itu bebas, boleh dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkannya fasilitas perbankan. Tidak ada pelanggaran ketentuan," kata Chairoman, Kamis (19/9/2019) sore.

“Memang itu bagaimana ya, menjadi masalah pribadi masing-masing anggota dewan. Mereka memang mendapatkan dari bank, dengan pagu pinjaman sampai Rp 1 miliar yang memang kebijakan masing-masing bank. Memang kebijakan bank dan bukan ranah DPRD," kata dia.

Apalagi, SK pengangkatan sebagai anggota dewan memang sudah tidak dipakai lagi setelah diberikan kepada anggota DPRD. SK akan lebih bermanfaat jika dijadikan jaminan untuk pinjaman dana segar dari bank.

"Kalau sudah dilantik, otomatis selesai itu, dia bisa menunjukkan identitas dia menggunakan kartu anggota. SK sudah tidak dipakai lagi. Melalui pelantikan, otomatis mereka mendapatkan hak-hak sebagai anggota dewan," ujar Charioman.

Politikus PKS itu juga mengatakan, setiap partai punya kebijakan masing-masing mengenai langkah “penggadaian” SK untuk dapat dana segar ini.

Baca juga: Calon Ketua DPRD Kota Bekasi Anggap Lazim Gadai SK untuk Dapat Pinjaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com