Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Tiap Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 23/09/2019, 15:36 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menolak usulan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta yang dimasukan ke dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI periode 2019-2024.

Kemendagri menolak usulan itu saat DPRD DKI Jakarta mengonsultasikan tatib yang mereka susun pada Jumat (20/9/2019).

"(Yang dievaluasi) tenaga ahli salah satunya, dievaluasi jumlahnya," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

Syarif menjelaskan, usulan tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: 5 Poin Penting Tatib DPRD DKI yang Baru, dari Pemilihan Wagub hingga Tenaga Ahli

PP Nomor 12 Tahun 2018 merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD.

"Selama belum berubah PP Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur pedoman tata tertib, kita enggak bisa keluar dari koridor itu. Iya (tenaga ahli hanya untuk alat kelengkapan DPRD), tambah satu untuk fraksi," kata Syarif.

Baca juga: Ini Alasan Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Didampingi Tenaga Ahli

DPRD DKI Jakarta, lanjut Syarif, akhirnya merevisi usulan tenaga ahli sesuai dengan arahan Kemendagri.

Selain usulan tenaga ahli untuk tiap anggota DPRD, ada beberapa usulan dalam tatib yang juga dievaluasi Kemendagri. Namun, Syarif belum mau menjelaskan usulan-usulan yang direvisi itu.

"Yang direvisi ada sekitar 20-30 persen. Itu sedikit kok yang direvisi sama Kemendagri," ucapnya.

Syarif menyatakan, DPRD DKI akan menyerahkan tata tertib yang telah diperbaiki sesuai arahan Kemendagri ke Kemendagri pada Selasa (24/9/2019) sore.

DPRD DKI sebelumnya mengusulkan tenaga ahli untuk setiap anggota.

Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPRD

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD, bukan untuk masing-masing anggota DPRD.

Aturan mengenai kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD provinsi tercantum dalam Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203 Undang-Undang tersebut.

Honor kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD bisa dibebankan pada APBD.

"Kalau yang dimaksud tenaga ahli adalah bagian dari tim ahli atau kelompok pakar yang dialokasikan biayanya di setiap alat kelengkapan DPRD, itu boleh (dalam APBD), tapi tidak menempel pada setiap anggota, mereka terhimpun dalam setiap alat kelengkapan DPRD," kata Akmal, Selasa (3/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com