JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, yang menjadi tersangka pemasok bom ikan untuk aksi Mujahid 212, berencana akan melakukan penagguhan penahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono turut menanggapi permintaan tersebut. Menurut dia, permintaan penangguhan penahanan merupakan hak Abdul Basith sebagai tersangka.
"Itu hak dari tersangka untuk mengajukan penanguhan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Meski begitu, permintaan Abdul Basith nantinya akan lebih dulu dipertimbangkan oleh penyidik yang menangani kasusnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Rencana Rusuh Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Abdul Basith Dinonaktifkan Sementara
Sebab, sampai saat ini Abdul Basith dan sembilan tersangka lainnya masih dipemeriksa terkait kasus perancangan kerusuhan dan menggunakan bahan peledak tersebut.
"Apakah dikabulkan atau tidak itu juga akan menjadi hak daripada penyidik. Apakah sudah selesai pemeriksaannya, apakah mash dibutuhkan, dan sebagainya. Semua jadi wewenng penyidik," kata Argo.
Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Abdul Basith berperan sebagai penyimpan bom ikan yang sebelumnya dikabarkan sebagai molotov.
Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom ikan.
Abdul bersama sembilan tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom itu saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) lalu.
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan sembilan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.