JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy, Septyan Arochman alias Dafa (27), ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Dafa ditangkap bersama temannya, Randy Marza Putra (29), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019) dini hari.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Dafa dan Randy diciduk berdasarkan laporan warga sekitar.
Baca juga: Menantu Elvy Sukaesih Terbukti Positif Narkoba
"Tim melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai bernama Septyan Arochman alias Dafa dan Randy Marza Putra. Kita interogasi disertai pemeriksaan dan penggeledahan," ujar Fanani, Minggu (6/10/2019).
Saat menggeledah Dafa, polisi menemukan sebuah alat hisap bong, satu buah cangklong, dan satu bungkus sabu-sabu. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Dafa sebagai barang bukti.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Menantu Elvy Sukaesih yang Kembali Terjerat Narkoba
"Satu bungkus plastik sabu-sabu dengan berat bruto 0,73 gram," kata Fanani.
Kedua tersangka pun telah menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, kata Fanani, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin atau sabu-sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.