JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi bahwa seorang dokter berinisial IZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng.
"Iya benar, ada nama itu (dokter IZH sebagai tersangka)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2019).
Saat ini, dokter IZH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Sementara itu, Argo belum menjelaskan secara detail terkait peran dokter tersebut dalam penganiayaan Ninoy.
"Untuk perannya, saya belum mendapatkan informasi," kata Argo.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Ninoy Karundeng, Total 14 Tersangka
Dikonfirmasi terpisah, pengacara dokter IZH, Gufroni menegaskan kliennya tidak terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
Kala itu, pada 30 September 2019, dokter IZH hanya membantu mengobati Ninoy dan para demonstran yang terkena gas air mata.
"Klien saya mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap," ujar Gufroni.
Baca juga: Antara Ditolong atau Diancam, Ini Pengakuan Ninoy Karundeng dan Klaim PA 212
Hingga Jumat (11/10/2019), polisi telah menetapkan 14 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lain, yakni TR, ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, 30 September.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan