JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, setiap tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda serta memiliki peran yang berbeda pula.
Tersangka pertama berinisial AA (42) yang berprofesi sebagai desainer. Dia ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 1 Oktober 2019.
Perannya adalah menyebarkan video pengeroyokan terhadap Ninoy Karundeng serta menyebarkan konten penghasutan dan ujaran kebencian di sebuah grup WhatsApp.
"Nama grup WhatsAppnya adalah Garuda Muda Foundation," kata Dedy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Dokter Jadi Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Koordinasi dengan IDI
Tersangka kedua berinisial YY yang berprofesi sebagai konsultan keuangan di bidang perbankan. Dia ditangkap pada 1 Oktober 2019 di Bogor, Jawa Barat. Dia berperan menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan menyebar video itu di sebuah grup WhatsApp.
Dedi mengatakan, grup WhatsApp itu berbeda dengan grup milik tersangka AA.
"Untuk tersangka YY, dia menyebar video itu di grup WhatsApp bernama Teras Depan Brighten," ungkap Dedy.
Tersangka ketiga berinisial ARS yang ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Perannya pun sama dengan tersangka AA dan YY, yaitu menyebarkan video pengeroyokan Ninoy dan menyebar video itu di sebuah grup WhatsApp.
Selanjutnya, tersangka RF yang berprofesi sebagai mahasiswa. Dia berperan mengetahui dan mendengar rencana pembunuhan terhadap Ninoy menggunakan kampak. RF pun mengambil barang milik Ninoy, di antaranya hardisk, simcard, memory card, serta flashdisk.