Dari penyelidikan polisi terungkap, korban sudah bertahun-tahun kerja di rumah Ferddy.
Namun selama itu pula ia dianiaya.
“Sudah sembilan tahun mereka tinggal bareng, selama itu pula Ferddy kerap menyiksa korbannya,” ucap Antonius.
Selain mendapat perlakuan kasar, korban juga mengaku tidak digaji.
"Sembilan tahun bekerja, pembantunya mengaku tidak pernah digaji, hanya dikasih makan dan tempat tinggal," ujar Antonius.
Baca juga: Sembilan Tahun Bekerja sebagai ART, ABA Kerap Disiksa Majikan dan Tak Terima Gaji
Tersangka Ferddy kini ditahan di Polsek Cengkareng.
Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 15.000.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.