"Uji emisi ini ada ambang batasnya dan berapa maksimalnya? Kalau di atas itu, berarti potensi pencemarannya lebih,” ucap Agung.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi untuk kendaraan yang dipakai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut).
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menegaskan, kendaraan mobil ASN yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota.
"Tujuan kami melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara, kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakut tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini," kata Syamsuddin.
Kepala Dins (Kadis) Lingkungan Hiudo (LH) DKI Jakarta Andoro Warih mengatakan, sebanyak 155 bengkel di Jakarta telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi. Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.
Dia menargetkan ada 933 unit bengkel uji emisi untuk mewujudkan Jakarta bebas populasi pada 2020. Saat ini, ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun.
Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari.
Pemprov DKI juga telah menerapkan aturan uji emisi untuk seluruh kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.
Dengan diberlakukannya aturan resmi mengenai uji emisi, hanya kendaraan dengan kualitas mesin baik yang dapat beredar di jalanan kota Jakarta.
Harapanya, masyarakat pun ikut menghasilkan lingkungan dengan udara yang bebas polusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.