Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Aplikasi e-Uji Emisi Dapat Kurangi Polusi Udara DKI, Asalkan..

Kompas.com - 05/11/2019, 20:29 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Sejak 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.Langkah diambil guna mengendalikan kualitas udara di wilayah Ibu Kota.

Pemprov juga memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Disnas Perubuhan DKI Jakarta bahkan telah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, aplikasi ini untuk memberikan informasi seputar uji emisi sehingga memudahkan masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya.

Baca juga: Upaya Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekan Angka Masyarakat Terdampak Pencemaran Udara

“Aplikasi e-Uji Emisi ini baru dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com.

Fitur dalam aplikasi ini akan memperlihatkan riwayat kendaraan masyarakat, informasi kendaraan dan hasil dari uji emisi tersebut.

Pengguna juga dapat melihat aturan pemerintah terkait uji emisi, serta lokasi bengkel-bengkel uji emisi terdekat di mana dia berada sehingga tak perlu repot mencari bengkel tempat uji emisi.

Cara kerja aplikasi

Untuk melakukan uji emisi, pertama-tama teknisi bengkel akan menyiapkan mesin uji yang tersedia di bengkel tersebut. Lalu montir akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.

Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut. Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses montir bengkel melalui komputer.

"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kami proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Sugeng Waluyo, technical leader dari Bengkel Astrindo, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dimuat di Kompas.com, (15/8/2019).

Baca juga: Diluncurkan Anies, Begini Cara Kerja Aplikasi e-Uji Emisi

Namun, angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para montir.

"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kami masukin, kami klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.

Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.

Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.

Tekan polusi udara

Agung menjelaskan, uji emisi sangat penting untuk menghindari polusi udara di Jakarta. Saat ini, sekitar 60-70 persen polusi berasal dari kendaraan bermotor. Dengan uji emisi ini, masyarakat akan turut memperbaiki kualitas udara.

"Uji emisi ini ada ambang batasnya dan berapa maksimalnya? Kalau di atas itu, berarti potensi pencemarannya lebih,” ucap Agung.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi untuk kendaraan yang dipakai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menegaskan, kendaraan mobil ASN yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota.

"Tujuan kami melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara, kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakut tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini," kata Syamsuddin.

Kepala Dins (Kadis) Lingkungan Hiudo (LH) DKI Jakarta Andoro Warih mengatakan, sebanyak 155 bengkel di Jakarta telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi. Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.

Dia menargetkan ada 933 unit bengkel uji emisi untuk mewujudkan Jakarta bebas populasi pada 2020. Saat ini, ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun.

Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari.

Pemprov DKI juga telah menerapkan aturan uji emisi untuk seluruh kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.

Dengan diberlakukannya aturan resmi mengenai uji emisi, hanya kendaraan dengan kualitas mesin baik yang dapat beredar di jalanan kota Jakarta.

Harapanya, masyarakat pun ikut menghasilkan lingkungan dengan udara yang bebas polusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com