JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial.
Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penghentian penyelidikan karena pelapor, advokat Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video asusila yang diduga diunggah oleh akun Instagram @hotmanparisofficial.
Baca juga: Hotman Paris: Farhat Abbas Gegabah Melaporkan Saya
Selain itu, lanjut Argo, saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor tidak dapat memperkuat adanya unggahan video asusila itu.
"Alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun Instagram resmi Hotman Paris Hutapea, yakni @hotmanparisofficial," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hotman mengaku kehilangan ponsel di Bali pada 28 Juli 2019. Dengan demikian, ia merasa tak pernah mengunggah video asusila dalam akun Instagramnya pada Juli 2019.
"Hasil pemeriksaan saksi Hotman Paris dan pemeriksaan akun Instagramnya tidak ditemukan konten video tersebut (yang dimaksud dalam laporan)," ungkap Argo.