Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Pemprov DKI Berlakukan Penggratisan PBB bagi Warga Kehormatan Jakarta

Kompas.com - 06/11/2019, 17:55 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Sejak tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebiajakan perluasan penerima manfaat penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam hal penggratisan PBB, warga kehormatan Jakarta dibebaskan 100 persen dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak April 2019.

Dalam siaran persnya, Pemprov DKI menjelaskan, warga kehormatan Jakarta adalah mereka yang berjasa bagi bangsa dan negara serta telah membuat perubahan yang baik bagi Kota Jakarta.

Mereka adalah para guru, dosen, tenaga pendidik, dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Begitu juga dengan para purnawirawan TNI dan Polri, penerima gelar pahlawan nasional, veteran, penerima tanda kehormatan presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.

“Kami bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/10/2019) lalu.

Program pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI/Polri ini berlaku hingga dua generasi di bawahnya, yaitu anak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).KOMPAS.COM/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).

Khusus untuk pahlawan serta penerima bintang tanda jasa dari presiden berlaku hingga tiga generasi. Artinya, rumah peninggalan masih bisa ditempati oleh cucu.

Peraturan pembebasan PBB-P2 ini ditetapkan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Peraturan ini juga merupakan revisi dari Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang PBB bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Dengan demikian, pembebasan PBB ini tidak terbatas untuk rumah-rumah dengan NJOP tertentu, tetapi juga bagi pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.

Baca juga: PBB Gratis bagi Guru hingga Veteran, Anies Jamin Pendapatan Daerah Tak Turun

 

Terhitung hingga September 2019, sudah ada 19.929 objek pajak yang digratiskan PBB-nya dengan total nilai Rp 180,4 miliar.

Dalam Pergub tersebut, tercantum bahwa pembebasan PBB-P2 khusus ditujukan pada satu rumah tinggal (rumah pertama yang ditinggali) dan yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.

“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tambah Anies.

Bentuk terima kasih bagi pembangun Jakarta

Pemprov DKI menyatakan, pemberlakuan pembebasan PBB-P2 adalah bentuk apresiasi layak kepada warganya yang berjasa.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com