JAKARTA, KOMPAS.com - Lama tak terdengar kabar selama tinggal di Arab Saudi, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba-tiba menghebohkan jagad dunia maya.
Melalui video yang diunggah di Youtube, Rizieq menyatakan bahwa dia tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.
Video itu pun dengan cepat tersebar di media sosial dan ramai diperbincangkan publik.
Melalui video itu, Rizieq menyatakan, Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" ke Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
Namun, pernyataan Rizieq dalam video itu kembali menuai pro dan kontra. Pihak FPI dan Pemerintah Indonesia memiliki argumen berbeda terkait surat pencekalan tersebut.
Pihak FPI menyatakan, Rizieq mengklaim baru menunjukkan surat cegah atau tangkal untuk kembali ke Indonesia dengan alasan menjaga hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi.
Oleh karena itu, Rizieq mengaku tak berani kembali ke Tanah Air.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Saat Rizieq Shihab Memegang Dua Lembar yang Diklaim Surat Cekal...
"Surat tersebut (surat pencekalan) sudah lama ada, namun selama ini Habib Rizieq menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi," kata Slamet Ma'arif.
Tak hanya itu, Slamet menyatakan, kepulangan Rizieq juga dihalangi oleh kepentingan politik para elite politik Pemerintah Indonesia. Namun, Slamet tak mengumbar siapa elite politik tersebut.
Bahkan, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengatakan, sang mertua telah berusaha pulang ke Indonesia sebanyak tiga kali pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.
"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis tanggal 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.
Hanif mengungkapkan, surat pencekalan terhadap Rizieq dikirimkan dua kali. Pencekalan Rizieq pertama terjadi pada 15 Juni 2018 bertepatan dengan penerbitan SP3 kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein.
Selanjutnya, pencekalan kedua terjadi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.
Baca juga: Slamet Maarif: Rizieq Shihab Bukan Takut Pulang, tapi Terhalang Kepentingan Politik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD membantah, pemerintah pernah mengeluarkan surat cegah atau tangkal kepada Rizieq Shihab.