Ternyata benar, dua jam kemudian komplotan tersebut kembali menjalani aksinya di kawasan Haji Nawi.
Di sana mereka kembali memepet pengendara motor dan merampas barang berharganya.
Bahkan, korban sempat dibacok oleh para pelaku. Saat itulah, polisi berusaha menangkap para tersangka.
Namun aksi penangkapan tersebut gagal.
"Di TKP kedua tidak ada yang diamankan," kata Alfano.
Akhirnya, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi saksi dan korban di TKP kedua.
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap sebelas tersangka selang beberapa jam kemudian.
"Kesebelas orang ini ada yang ditangkap di rumahnya, ada yang di tempat tongkrongan yang berada di kawasan Jakarta Selatan," ucap dia.
Dari hasil tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat motor curian dan beberapa bilah senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, keduabelas tersangka dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.