"Kurang lebih antara segitulah, karena itu kan buat bantuan kehidupan sekretariat mereka saja seperti bisa hiduplah," tuturnya.
Tak bisa diberikan berturut-turut
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Butir C yang tertulis, "Tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan."
Sempat dikritik DPRD
Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD DKI, beberapa anggota Banggar mengkritik besaran usulan dana hibah ini.
Anggota Banggar dari Fraksi Golkar Dimaz Raditya mengkritik anggaran hibah yang naik terus setiap tahun.
"Dana hibah tiap tahun naik, padahal kita tahu hibah tidak wajib," ujar Dimaz dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (23/10/2019).
Sementara anggota Banggar dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi mempertanyakan kewajiban Pemprov DKI memberikan hibah kepada sejumlah instansi. Padahal, masih banyak kebutuhan rakyat yang memerlukan anggaran.
"Apakah kita punya kewajiban hibah sebesar itu, sedangkan kebutuhan masyarakat kita masih banyak," kata Viani.
Anggaran dana hibah naik terus dari 2017. Dilihat dari situs web apbd.jakarta.go.id, anggaran hibah dalam APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1,47 triliun.
Anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,889 triliun dalam APBD Perubahan 2018. Anggaran dana hibah kemudian naik lagi menjadi Rp 2,75 triliun dalam APBD Perubahan 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.