Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Pesimistis APBD 2020 Rampung Sesuai Aturan Kemendagri

Kompas.com - 15/11/2019, 20:54 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani pesimistis pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 bisa rampung sesuai jadwal dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD tahun 2020 paling lambat disetujui eksekutif dan legislatif pada 30 November 2019.

"Kayaknya tidak terkejar," ujar Zita saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Proses pembahasan rancangan anggaran 2020 masih panjang.

Baca juga: Mendagri Tak Mau Intervensi Polemik RAPBD DKI 2020

Zita menuturkan, pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 baru rampung di komisi-komisi DPRD DKI pada pekan ini.

Rancangan KUA-PPAS hasil pembahasan di komisi kemudian harus dibahas kembali dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

Rapat Banggar untuk membahas rancangan KUA-PPAS hingga kini belum dijadwalkan.

"Kami perlu (rapat) Bamus (badan musyawarah) dulu. Prosesnya di Bamus nanti ditetapkan tanggal berapa. Mudah-mudahan minggu depan kami sudah masuk ke (rapat) Banggar," kata dia.

Setelah Banggar membahas rancangan KUA-PPAS, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI Jakarta menyepakati dokumen KUA-PPAS dengan menandatangani nota kesepahaman.

KUA-PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar untuk menyusun rancangan APBD 2020.

Rancangan APBD 2020 harus dibahas kembali bersama komisi-komisi di DPRD DKI. Kemudian, proses berikutnya yakni pembahasan rancangan APBD 2020 oleh Badan Anggaran DPRD DKI.

Selanjutnya, Anies dan pimpinan DPRD DKI menyetujui raperda tentang APBD 2020. Waktunya paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau 30 November 2019.

Karena pembahasan masih panjang, DPRD DKI Jakarta akhirnya meminta tambahan waktu pembahasan kepada Kemendagri.

"Pimpinan (DPRD) sudah berinisiatif untuk bersurat ke Kemendagri untuk meminta tambahan waktu. (Surat) sudah dikirim, kalau tidak salah Rabu atau Kamis," ucap Zita.

Menurut Zita, pembahasan rancangan anggaran molor ke Oktober karena anggota DPRD DKI Jakarta baru dilantik pada Agustus lalu. Padahal, dokumen KUA-PPAS 2020 seharusnya disepakati paling lambat pada pekan kedua Agustus.

Baca juga: Ketua DPRD: Bagaimana Pembahasan Anggaran Bisa Baik Kalau Saya Pribadi Belum Dapat Draf KUA-PPAS?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com