JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok penyusunan peraturan daerah (perda) terkait penerapan ERP atau jalan berbayar yang rencananya diterapkan pada 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan perda tentang spesifikasi ERP akan rampung pada 2020.
“Sedang dalam proses naskah akademisnya (perda), belum proses verbal. Tahun depan baru program legislasi ke DPRD. Kan kalau perda transportasi sudah ada Perda 5 Tahun 2014. Sekarang tinggal perda spesifikasi ERP yang akan kita kejar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca juga: BPTJ Pastikan Jalan Berbayar Mulai Diterapkan pada 2020 di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang
Ia mengatakan, setelah perda rampung, pihaknya akan lakukan proses lelang dan pembangunan operasional terkait ERP.
“Tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional. Kita harapkan paling lambat tahun 2021 sesuai dengan Ingub 66 Tahun 2019,” kata Syafrin.
Syafrin menilai, seluruh ruas jalan protokol di Jakarta sudah layak diterapkan jalanan berbayar atau ERP.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 yang ditinjau dari empat aspek, yakni kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, dan lingkungan.
“Kalau dari kecepatan di bawah 30 kilometer per jam (target penerapan ERP). Sekarang setelah ganjil genap hasil evaluasi 31 kilometer per jam sedikit naik dari 25 kilometer per jam,” kata dia.
Baca juga: Jakarta Akan Terapkan ERP, Bagaimana Skema Jalan Berbayar di Negara Lain?
Pemprov DKI sebenarnya sudah melelang proyek ERP pada 2019. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung meminta lelang proyek ERP diulang. Sebab, ada hal prinsip yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji ulang proyek ERP pada 2020.
"Sesuai legal opinion dari Kejaksaan Agung, kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," kata Syafrin.
Baca juga: Dishub DKI: Paling Lama 1-2 Tahun, Ganjil Genap Diganti ERP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melelang ulang proyek ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejagung.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta membahas penggunaan teknologi yang paling tepat untuk ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tujuannya, ERP yang diterapkan di Jakarta nantinya akan menggunakan teknologi terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.