"Mereka tidak membawa barang tapi mengawasi mereka yang membawa barang," ujar dia.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan menjelaskan, pelaku mengaku hanya menjadi kurir dari barang-barang tersebut dengan upah 800 dollar AS untuk sekali pengiriman.
Finari menjelaskan, perempuan berinisial MA (62) itu menyembunyikan narkoba jenis metaphetamine di bagian dada dan celana dalam.
"Ada 47 butir methaphetamine 800 gram. (Sebanyak) 20 butir disembunyikan di dada dan 27 butir di celana dalam," ujar Finari.
Wanita berkebangsaan Ghana tersebut mengaku diminta bandarnya untuk menelan narkoba itu dan akan dikeluarkan melalui feses.
"Tetapi mungkin dia memilih untuk disimpan di dada dan bagian bawah selangkangan," kata Finari.
Tiga tersangka pelaku lain yang berjenis kelamin laki-laki menyembunyikan narkoba di barang bawaannya berupa tas jinjing dan tas bagasi.
Keempat pelaku kini dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Finari berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing.
"Kami berharap masyarakat, juga kita semua, harus betul-betul jeli dengan adanya peredaran narkoba ini," kata dia.
Finari menjelaskan, narkotika yang diselundupkan empat orang itu berjumlah 2.035 pil ekstasi. Selain itu ditemukan 1.883 gram narkoba jenis methaphetamine dan 965 gram ketamine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.