JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Jakarta.
Aturan ini akan mulai diterapkan pada 2020.
Beberapa calon pengantin pun mempertanyakan persyaratan soal aturan itu.
Pasalnya, masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui cara untuk mendapatkan sertifikat layak kawin.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pun telah menyosialisasikan proses dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki program konseling dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sejak 2017.
Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.
Untuk mendapatkan sertifikat layak kawin pun cukup mudah.
Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.
Sertifikat layak kawin ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Sebelum itu, calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling.
Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, dijelaskan beberapa serangkaian tes kesehatan dan konseling bagi calon pengantin.
Caranya cukup mudah. Pertama, calon pengantin melakukan konsultasi kesehatan dengan tenaga kesehatan di puskesmas.
Tujuannya agar bisa mendeteksi penyakit genetik calon pengantin.
Kedua, calon pengantin melakukan tes pemeriksaan fisik. Tes pemeriksaan fisik ini meliputi status gizi dan jiwa atau konseling.