JAKARTA, KOMPAS.com - Relokasi pedagang pisang di Jalan Raya Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, akibat proyek pembangunan Double-double Track (DDT) kereta api menuai keluhan dari para pedagang.
Para pedagang sebenarnya tidak menolak pembangunan DDT. Mereka juga bersedia pindah dari lokasi lapaknya saat ini.
Namun, mereka mengeluhkan waktu yang diberikan pemerintah untuk mengosongkan lapak.
Yus Rustadi, koordinator pedagang pisang setempat, mengatakan, para pedagang diberi waktu hingga akhir November 2019 untuk mengosongkan lapaknya.
Sosialisasi relokasi dilakukan sejak 18 November 2019.
"Di sini kami ada 80-an pedagang, ditambah anak buah bisa ratusan. Kami tidak masalah direlokasi untuk kepentingan proyek. Tapi, yang kami sayangkan waktu untuk relokasi dikasihnya sangat mepet hanya semingguan," kata Rustadi di lokasi, Minggu (24/11/2019).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyediakan tempat baru bagi pedagang untuk berjualan, yakni di lantai dua Pasar Klender.
Namun, hal itu lagi-lagi ditolak para pedagang. Sebab, pedagang khawatir berjualan di Pasar Klender sepi dari pengunjung dan pendapatan bisa turun drastis.
"Pemerintah kasih kita tempat di Pasar Klender, kami tidak mau tidak setuju, di sana sepi pengunjung, ada ratusan pedagang di sana tapi milihnya berjualan di jalanan," ujar Rustadi.
Para pedagang sebetulnya sudah meminta agar direlokasi ke sebuah lahan di delat Depo kereta api Cipinang. Namun, hal itu tidak diizinkan pemerintah.
"Kami mintanya di dekat Dipo kereta tuh karena tidak jauh dari sini. Kami pindahin barang dagangan juga mudah. Tapi tidak boleh, kami dibilangnya menyelesaikan masalah dengan masalah," ujar Rustadi.
Camat Pulogadung Bambang Pangestu menjelaskan, tanah yang menjadi lapak para pedagang saat ini ialah milik Kementerian Perhubungan.
Sejak 2015, proyek DDT dimulai sepanjang sembilan kilometer dari Stasiun Jatinegara hingga Stasiun Cakung.
Saat itu sosialisasi kepada para pedagang pisang agar pindah dari lapaknya sudah mulai dilakukan. Namun, pada akhirnya pedagang masih diperbolehkan untuk berjualan.
"Dengan syarat, nanti apabila tanah itu dibutuhkan untuk proyek mereka harus pindah," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.