Namun, ada tantangan merazia reklame-reklame ilegal yang berukuran kecil.
"Yang kecil-kecil banyak antara ukuran 1x2 atau 2x3 meter. Yang gede mah sedikit, kedata semua, begitu muncul kan ketahuan, artinya langsung kita adakan penindakan. Kalau yang kecil memang jarang ketemu kita cari, kadang sulit," tutur Widayat kepada Kompas.com, 2 Juli 2019.
Birokrasi perizinan yang berbelit diduga jadi sumber kenakalan pengusaha, sehingga memunculkan reklame-reklame ilegal. Widayat mengaku ingin menyederhanakan regulasi dan birokrasi guna menekan angka reklame ilegal.
"Kita perbaiki proses terhadap perizinan sendiri. Kalau dulu masih banyak yang berbelit, kita simpelkan lah, kita cepatkan," ujar Widayat.
"Artinya bukan mereka (pengusaha reklame) enggak mau ngurus, tapi prosesnya memang agak lama. Ke depan mereka datang ke sini dengan mudah, mereka tinggal ikuti, terus keluar izinnya dalam waktu yang singkat," imbuh dia.
Pemkot Bekasi pun terpaksa memutar otak untuk mencari jalan pintas menggenjot PAD yang tak kunjung menjanjikan.
Satu kaki Pemkot Bekasi akhirnya berlabuh pada pilihan ekstensifikasi pajak atau perluasan objek pajak. Pajak parkir jadi salah satu sektor yang dianggap menggiurkan.
Pilihan ini masuk akal, karena Kota Bekasi merupakan salah satu kota dengan jumlah pemilik kendaraan pribadi terbesar di Jawa Barat.
Dalam setahun, sekitar Rp 1,5-2 triliun potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor-bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBNKB).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2018 saja, jumlah kendaraan bermotor di Bekasi mencapai hampir 1,6 juta unit.
Sebanyak 1,25 juta di antaranya merupakan sepeda motor.
"Ini (pungutan parkir) atas instruksi Pak Wali Kota atas potensi pendapatan dari sektor parkir. Kategorinya parkir onstreet, tidak pakai palang pintu," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi pada 23 Juli 2019.
Deded mengklaim, selama ini warga juga perlu merogoh kocek untuk membayar biaya parkir kendaraan, namun setoran tersebut tak mengalir ke kas pemerintah.
"Sekarang, ditarik atau enggak oleh pemerintah, pengunjung jugamembayar parkir, kepada ormas, RT dan lainnya. Daripada begitu mendingan dimasukkan ke pendapatan (pemerintah)," tutupnya.
Namun, langkah ini bukan tanpa masalah.