Hanya berbekal instruksi Wali Kota, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menerbitkan surat tugas kepada anggota ormas di Bekasi untuk mengelola dan menarik pungutan parkir dari lahan parkir milik minimarket.
Baca juga: Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi
Penunjukan anggota ormas itu tanpa transparansi. Tidak ada proses lelang sama sekali. Itu berarti, anggota ormas yang dimaksud tak punya legitimasi dalam penunjukannya.
“Harus transparan, ada lelang. Enggak bisa (tinggal tunjuk). Itu sudah ada keberpihakan pemkot terhadap pihak-pihak tertentu. Kalau tidak, nanti pemkot bisa dituding korup, karena potensi pendapatan ternyata diberikan kepada pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu," ungkap pakar kebijakan publik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy kepada Kompas.com, 7 November 2019.
Penunjukan ini pada akhirnya memang bermasalah. Antara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, perwakilan ormas pengelola parkir, Aan Suhanda, dan pengacara Aan banyak memberikan keterangan yang berbeda versi soal surat tugas penunjukan itu.
Di sisi lain, anggota ormas dan pengusaha minimarket terlibat konflik mengenai “jatah” parkir itu dalam sebuah unjuk rasa di Rawalumbu, 23 Oktober 2019.
Video cekcok ini viral, menampilkan Aan Suhanda bertindak permisif terhadap intimidasi anggota ormas agar pengusaha minimarket sepakat “bekerja sama” dengan mereka perihal jatah parkir itu.
Pada gilirannya, Aan Suhanda dipanggil Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana korupsi, 7 November 2019.
Polisi seringkali irit bicara ketika dimintai keterangan mengenai progres pemeriksaan Aan Suhanda dan jajaran.
Penugasan anggota ormas untuk mengelola parkir pun dihentikan mulai November 2019, menyusul konflik tadi yang meresahkan dunia usaha.
Bermasalah dan menimbulkan keresahan dunia usaha, rupanya pendapatan dari sektor pakir on street yang rupanya telah digalakkan sejak awal 2019 itu tak terlalu ignifikan, hanya Rp 1,2 miliar atau 0,03 persen dari target PAD 2019.
Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz bahkan sampai berencana memanggil pengusaha minimarket guna memperoleh keterangan yang jelas mengenai aliran dana pungutan parkir itu.
Sebab, Aan tak mampu menunjukkan data secara transparan.
"Kami tadi minta data semua, semua yang selama ini dia keluarkan surat penugasan, ada berapa sih kurang lebih minimarketnya? Karena kami ingin mengkalkulasi, kalau Rp 1,2 miliar satu tahun, berapa nih sesungguhnya potensinya? Apakah itu riil atau tidak?" ?" ujar Muin selepas rapat dengan Aan, 20 November 2019.
"Dia (Aan) enggak bisa menyampaikan. Saya bilang, 'kan pasti surat penugasan itu ada kopiannya semua, Pak'. Enggak mungkin mengeluarkan surat penugasan, enggak ada kopiannya," ujar Muin.
Berangkat dari lemahnya kerja Pemkot Bekasi meraup PAD 2019, anggaran 2020 pun mau tak mau kena imbas. DPRD Kota Bekasi kemungkinan besar bakal mengendurkan target pendapatan pada 2020 nanti.