Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar 4 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Kemayoran Ditangkap

Kompas.com - 28/11/2019, 19:12 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap MBH (38) dan YDS (34) tersangka peredaran narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,73 kilogram dan 4.120 butir pil ekstasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kemudian Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram, awalnya," kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Fakta Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Saat Pesta Sabu, Jasad Dibuang Teman Kencan di Samping Stadion

Polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah apartemen tersebut dan ditemukan 3,6 kilogram narkoba jenis sabu serta ribuan pil ekstasi.

"Kemudian juga ada sekitar hampir 4.000 pil ekstasi, hampir seratus butir ditemukan di sana," kata Susatyo.

Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengejaran kepada tersangka lain berinisial MBH di Bekasi. Dari rumah MBH ditemukan lagi sekitar 70 gram sabu dan juga hampir 200 butir ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ucap Susatyo.

Pengemasan narkobanya pun cukup unik yakni menggunakan bungkus kuaci agar narkoba tidak terlalu ketara.

Setelah dibungkus satu paket narkoba dijual kepada pelanggan.

"Dijual dengan harga Rp 300.000 Adapun transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.

Dari hasil penjualan para pelaku dapat bisa mencapai miliyaran rupiah.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan suplai narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com