TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Edy Suprayitno mengatakan, barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu yang disita dari tangan pengedar berinisial TB (36) dan SH (40) merupakan sisa.
Sebelumnya kedua pelaku telah menjual 8 dari 10 kilogram sabu yang mereka miliki.
"Awalnya turun itu 10 kilogram, (tapi) sudah habis, sudah dipecah semua, jadi sisa 1,8 kilogram," kata Edy di Polres Tangerang Selatan, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Pengedar 1,8 Kilogram Sabu yang Ditangkap Sudah Punya Pelanggan Tetap
Menurut Edy, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa 8 kilogram sabu terjual dalam kurun waktu satu bulan.
Jika untuk hitungan plastik kecil yang telah dikemas, pelaku menjual seharga Rp 1,5 juta rupiah.
"Delapan kilogram sudah beredar. Itu (perdedaran) itu) dalam waktu satu bulanan.Jadi mereka benar-benar sudah ahli atau profesional lah mereka," ucapnya.
Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan terhadap pelaku lain yang kerap memberikan barang haram tersebut kepada TB dan SH.
"Masih kami dalami. Masih DPO," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial TB (36) dan SH (40) di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (25/11/2019).
Penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari jajarannya yang berhasil membekuk pelaku TB.
Dari tangan TB, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6 gram yang telah dikemas dalam lima paket plastik bening.
Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SH dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, timbangan dan uang sebanyak Rp 60 juta yang tersimpan di rumahnya.
Kini, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.