"Kami butuh bukti fisik. Apa buktinya? Apa di dalam rancangan APBD 2020 itu dimasukkan atau tidak? Sampai hari ini, kami belum mendapatkan bukti fisik. Hanya berdasarkan pernyataan dan testimoni mereka saja," jelas Lukman yang mengaku sudah 13 tahun mengajar di SDN Sepanjang Jaya 6 Rawalumbu.
"Ini belum bisa kami terima, sampai kami sudah melihat betul bahwa betul ada pengajuan (kenaikan gaji guru kontrak) di Banggar (badan anggaran) mengenai anggaran itu," imbuhnya.
Gaji yang diterima para guru kontrak di Bekasi tak menentu setiap tahun karena tergantung kemampuan anggaran Kota Bekasi. Tidak ada peraturan daerah yang mendasari secara ajeg besaran gaji mereka.
"Kan gaji TKK (tenaga kerja kontrak) disesuaikan dengan anggaran daerah. Kalau anggaran enggak mencukupi harus apa? Jangan memaksakan," ujar Karto, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Baca juga: Desas-desus Pemangkasan Gaji, Guru Kontrak Kota Bekasi Demo DPRD
Penyebabnya, gaji mereka harus menuruti kemampuan anggaran. Akhirnya, besaran gaji mereka diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Bekasi.
"Keputusan wali kota tiap tahun, menentukan gaji TKK berapa. Belum ada peraturannya, apalagi peraturan bahwa gaji TKK sesuai UMK (upah minimum kota)," tutup Karto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.