Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Molornya Pembahasan APBD DKI 2020

Kompas.com - 04/12/2019, 08:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 DKI Jakarta telah melewati tenggat waktu 30 November 2019.

Batas waktu ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, raperda tentang APBD 2020 yang seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat 30 November 2019.

Apalagi, keduanya baru berencana menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020 pada 11 Desember 2019.

Kementerian Dalam Negeri kemudian mendesak Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI segera menyelesaikan pembahasan anggaran.

Akan kirim surat peringatan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan DKI Jakarta akan dikirim surat peringatan terkait lewatnya tenggat waktu tersebut.

Surat peringatan ini akan dilayangkan pada Senin (9/12/2019).

"Paling enggak minggu depan kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat. Mulai hari Senin. Kami sudah siapkan surat-suratnya, tapi tidak realistis kalau ditegur sekarang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Selain Jakarta, kemungkinan ada 10 provinsi lain yang juga akan diberi peringatan karena tidak tepat waktu menyelesaikan pembahasan RAPBD 2020.

"Secara administrasi seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan. Itu semacam peringatan saja teguran bahwa 'hey ayo cepat-cepat jangan sampai alot -alot nanti melampaui 31 Desember'," kata dia.

Diberi perpanjangan waktu

Karena belum selesai, Kemendagri masih memberi perpanjangan waktu DKI Jakarta untuk merampungkan pembahasan APBD 2020 sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Menurut Syarifuddin, pembahasan tersebut harus dituntaskan sebelum pelaksanaan anggaran pada tahun yang baru dimulai, yakni 1 Januari 2020.

"Makanya sekarang kami tinggal tunggu. Saya berharap, saya sih masih optimistis hari ini baru tanggal 3 Desember maka sampai 31 Desember yang daerahnya belum sampai ini enggak selesai-selesai (harus diselesaikan)," ungkapnya.

Jika Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa ditundanya pembayaran gaji selama enam bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com