"Hal-hal yang tidak patut hendaknya dihindarkan. Tetapi masih kejadian tanggal 10 (Desember). Artinya, lurah yang bersangkutan dengan para panitia seleksinya lalai untuk mematuhi instruksi dan ketentuan yang berlaku," kata Michael.
Menurut Wali Kota Rustam, Lurah Jelambar juga mengabaikan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Berdasarkan SE sekda, tes penguasaan tugas atau lapangan tidak perlu lagi diujikan kepada petugas PPSU yang akan memperpanjang kontrak.
Baca juga: Inspektorat DKI soal PPSU Berendam di Got: Lurah Jelambar Lalai Patuhi Instruksi
"Ini salah satu kelalaiannya, karena dia tidak paham betul SE sekda itu, kemudian dia tetap juga melakukan tes, dan tesnya tidak layaklah seperti itu. Oleh karena itu, ini diduga melampaui kewenangan," tutur Rustam.
Wali Kota Rustam mengatakan, Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara dari jabatannya akibat kejadian pekan lalu itu.
Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara selama Camat Grogol Petamburan memeriksanya.
Baca juga: Belum Dicopot, Lurah Jelambar Baru Diberhentikan Sementara Terkait PPSU Berendam di Got Keruh
Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung. Atasan Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan.
"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.
Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.
Kepala Inspektorat Michael menyatakan, Lurah Jelambar diberhentikan sementara karena terancam dikenai hukuman berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Lurah Jelambar dan panitia seleksi diduga telah melanggar aturan karena menyuruh petugas PPSU berendam di got.
Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan dalam kasus itu kepada wali kota.
Wali kota kemudian akan memerintahkan camat untuk memeriksa lurah dan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Selama pemeriksaan itulah, lurah Jelambar diberhentikan sementara.
Baca juga: Empat Fakta PPSU Jelambar yang Disuruh Berendam di Saluran Air untuk Perpanjang Kontrak
Ketentuan soal pemberhentian sementara itu diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," tutur Michael.
Sanksi hukuman disiplin berat diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010.
Jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo mendadak sulit dihubungi pasca-kejadian petugas PPSU berendam di got.