Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Nasib Lurah Jelambar Setelah PPSU Berendam di Got Keruh

Kompas.com - 17/12/2019, 07:57 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

"Hal-hal yang tidak patut hendaknya dihindarkan. Tetapi masih kejadian tanggal 10 (Desember). Artinya, lurah yang bersangkutan dengan para panitia seleksinya lalai untuk mematuhi instruksi dan ketentuan yang berlaku," kata Michael.

3. Lurah abaikan surat edaran sekda

Menurut Wali Kota Rustam, Lurah Jelambar juga mengabaikan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Berdasarkan SE sekda, tes penguasaan tugas atau lapangan tidak perlu lagi diujikan kepada petugas PPSU yang akan memperpanjang kontrak.

Baca juga: Inspektorat DKI soal PPSU Berendam di Got: Lurah Jelambar Lalai Patuhi Instruksi

"Ini salah satu kelalaiannya, karena dia tidak paham betul SE sekda itu, kemudian dia tetap juga melakukan tes, dan tesnya tidak layaklah seperti itu. Oleh karena itu, ini diduga melampaui kewenangan," tutur Rustam.

4. Lurah diberhentikan sementara

Wali Kota Rustam mengatakan, Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara dari jabatannya akibat kejadian pekan lalu itu.

Lurah Jelambar akan diberhentikan sementara selama Camat Grogol Petamburan memeriksanya.

Baca juga: Belum Dicopot, Lurah Jelambar Baru Diberhentikan Sementara Terkait PPSU Berendam di Got Keruh

Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung. Atasan Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan.

"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.

Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.

5. Lurah terancam dikenai sanksi berat

Kepala Inspektorat Michael menyatakan, Lurah Jelambar diberhentikan sementara karena terancam dikenai hukuman berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Lurah Jelambar dan panitia seleksi diduga telah melanggar aturan karena menyuruh petugas PPSU berendam di got.

Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan dalam kasus itu kepada wali kota.

Wali kota kemudian akan memerintahkan camat untuk memeriksa lurah dan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Selama pemeriksaan itulah, lurah Jelambar diberhentikan sementara.

Baca juga: Empat Fakta PPSU Jelambar yang Disuruh Berendam di Saluran Air untuk Perpanjang Kontrak

Ketentuan soal pemberhentian sementara itu diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Untuk pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dikenai sanksi hukuman berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya," tutur Michael.

Sanksi hukuman disiplin berat diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010.

Jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

6. Lurah bungkam

Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo mendadak sulit dihubungi pasca-kejadian petugas PPSU berendam di got.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com