Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Narkoba untuk Pesta Akhir Tahun

Kompas.com - 26/12/2019, 17:12 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat mengungkap sejumlah kasus puluhan kilogram narkoba jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya yang akan digunakan untuk berpesta akhir tahun.

"Hasil pengungkapan narkoba di akhir tahun, tadinya kita indikasikan beredar malam tahun baru," ujar Wakapolres Jakarta Barat, Stefanus Tamuntuan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).

Stefanus mengatakan, ada empat kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pertama, penyelundupan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang dibawa oleh DY (39) dari Malaysia yang ditangkap di sebuah Apartemen Kota Tangerang, Selasa (26/12/2019).

Dari keterangan DY, didapatkan informasi akan ada peredaran Ganja di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus Narkoba di Depok Naik 3 Kali Lipat

Berdasarkan keterangan tersebut polisi kemudian meringkus tiga pelaku lainnya dengan inisial MA (20), AT (26), dan RT (25).

Dari ketiganya, didapat 34 kilogram ganja, dan 5 paket kecil berisi ganja 306 gram ganja.

"Pengembangan ini, kasus pertama (2 kilogram sabu) dengan kedua (34 kilogram ganja) berkaitan. Setelah penangkapan pertama di Tangerang, kemudian berhasil mengungkap 34 kilogram di Cipayung," kata Stefanus.

Sedangkan kasus ketiga dan keempat dengan motif yang sama yakni stok narkotika untuk perayaan malam tahun baru 2020.

Pada 22 Desember, Satuan Resnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap 1 kilogram sabu di wilayah Grogol dan dikembangkan menjadi kasus pengungkapan baru dan menetapkan tersangka dengan inisial AY (27).

Kasus keempat masih dari jaringan yang sama dari kasus ketiga, ditemukan 10 kilogram sabu, 200 butir ekstasi, dan 220 butir H-5 dari tersangka NH (41) yang ditangkap di wilayah Jembatan Besi, Jakarta.

Baca juga: Residivis Kasus Narkoba Ditangkap karena Simpan Sabu di Dalam Rumah

"Kasus ketiga setelah ditangkap dan diungkap dikembangkan tadinya hanya 1 kilogram di Grogol, dikembangkan berhasil mengungkap 10 kilogram sabu," kata Stefanus.

Dari empat kasus tersebut ditetapkan enam tersangka.

Sedangkan barang bukti disita berupa sabu dengan berat total 13 kilogram, ganja 34 kilogram, ekstasi 200 butir dan H-5 220 butir.

Adapun Pasal yang dijerat kepada keenam tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf c Sub pasal 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Sepeda Motor di Bogor Ditembak Polisi

Megapolitan
Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online

Megapolitan
Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Melebihi Target, Program Khitan Massal PAM Jaya Diikuti 521 Anak dari Wilayah Jakarta

Megapolitan
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Polisi: Kakak-Adik di Jaktim Rencanakan Pembunuhan Pedagang Perabot

Megapolitan
Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Suami Bakar Istri di Tangerang, Adik Pelaku dan Tetangga Sempat Mencegah

Megapolitan
Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Heru Budi Kembalikan Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR ke Tempat yang Layak

Megapolitan
Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Dishub Jaksel Terus Tertibkan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Enam Kios di Belakang Terminal Kampung Rambutan Terbakar, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Meski Sulit Cari Uang, Sopir Bajaj di Grogol Percaya Pendidikan Investasi Terbaik untuk Anak

Megapolitan
Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Motif Putri Kedua Pedagang Perabot di Jaktim Bunuh Ayahnya Sendiri, Sering Dipukuli dan Tak Diberi Makan

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu DKI Mulai Petakan Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

16 Bangunan Terdampak Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, Sebagian Korban Cari Kontrakan

Megapolitan
840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

840 Petugas Bersihkan Monas Usai Perayaan HUT Bhayangkara

Megapolitan
Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Kini Bajaj Tak Lagi Eksis, Sopirnya Makin Susah Cari Rupiah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com